 |
| |
| Rakyat Bengkulu / Borgol |
| |
| |
| Pengedar Sabu Terkait Pemilikan 10 Kg Ganja |
| Rabu, 28 Juli 2010 16:35:23 |
|
 |
 |
|
|
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan satu dari lima warga yang ditangkap Resmob terkait sabu, yakni JT (33) warga Kota Lubuk Pakam. JT mengakui ia tak hanya mengedar sabu juga mengedarkan ganja. Kali ini ia ke Bengkulu membawa 10 Kg ganja. Hanya saja belum sempat diedarkan kedahulan terendus polisi.
Sebagaimana diketahui, Jt ditangkap Resmob pada Senin (26/7) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Budi Utomo sebelum jembatan Sungai Hitam Kelurahan Beringin Raya. Waktu itu JT di dalam mobil Avansa bersama 5 pria lainnya, yakni AT (28) warga Kota Lubuk Pakam, HA (34) warga Pasar Ketahun Bengkulu Utara, JP (33) warga Pasaman Sumatera Barat, GT (30) warga Sukaraja Kabupaten Seluma dan DS (34) warga Lingkar Timur. Dari penggeledahan Resmob waktu itu di dalam mobil ditemukan satu paket sabu seberat seperempat gram (ghie) serta timbangan elektrik yang diakui milik JT. Keenam pemuda ini diamankan ke Markas Brimob Surabaya, selanjutnya diserahkan ke Dit Narkoba.
Diungkapkan Jt, bisnis ilegalnya terendus aparat saat akan transaksi sabu dengan DS, di Lingkar Timur. Sewaktu akan transaksi, ia mencurigai ada anggota polisi yang mengintai. Menyadari hal itu, JT bersama 4 rekannya, juga ikut DS, tancap gas mengendarai mobil Avanza berupaya kabur keluar Kota Bengkulu yakni ke arah Bengkulu Utara.
Namun polisi yang mengintainya, tak lain anggota Resmob tak tinggal diam, melakukan pengejaran. Nah menjelang melintasi Unib depan, JT menghentikan mobil, melemparkan kantong plastik berisikan 10 Kg ganja ke semak-semak tak jauh dari berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuat tas berisi 10 Kg ganja ke semak-semak tak jauh dari mes mahasiswa Unib.
Kemudian kembali tancap gas. Sementara anggota Resmob yang berupaya mengejarnya tak mengetahui JT membuang ganja. Hingga akhirnya laju mobil JT berhasil dihentikan anggota Resmob menjelang jembatan Sungai Hitam. Selicin-licinya JT menghilangkan barang bukti, penggeledahan polisi berhasil menemukan 1 paket sabu di dekat JT.
Sementara ganja yang dibuang JT ditemukan anggota Polsek Muara Bangkahulu yang mendapat laporan warga curiga adanya pengendara mobil membuang kantong tampak berisi penuh ke semak-semak.
“Dari 6 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan, JT resmi ditetapkan sebagai tersangka. Malahan ia dimungkinkan tak hanya pemakai, tetapi juga bandarnya sabu dan ganja sebagaimana barang bukti yang berhasil diamankan.
JT dikenakan pasal 111 dan 114 UU No 35 tentang Narkotika,” ujar Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Moch. Buditono melalui kabid Humas AKBP Heri Wiyanto, SH.
Sedangkan 5 lainnya, masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk hasil tes urine AT, HA, JP dan GT positif menggunakan sabu dan ganja. Sedangkan DS, negatif.
“Lima temannya JT masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka. Barang bukti ganja dan sabu diakui milik JT sedangkan 5 lainnya hanya pemakai ini yang kita perdalami untuk mengungkap kebenarannya,’’ tambah Heri. (cw5) |
| |
| |
| Berita Borgol Lainnya |
. Di Lapas Malabero, Napi Bisnis Ganja . Maling HP, Pedagang Ikan Dihakimi Massa . TNI Gadungan Spesialis Curanmor . Lagi Rampas Motor, TNI Gadungan Dibekuk Polisi . Mesti Dilelang, Walikota Malah Tunjuk Kontraktor . Hantam Tiang Listrik, Pelajar SMKN 3 Tewas . Lucuti Gadis Lampung, Pria Kekanjian Dibekuk . Dikeroyok 6 Preman, Petugas LPM Bonyok . Buaya Jenggalu Ngamuk di Pemukiman Warga . Dispenser Meledak, Rumah dan Bedengan Janda Ludes
|
| |
|  |
|  |