iklan three
 
 
 
12.826 Botol Miras Terjaring Pekat
Kamis, 29 Juli 2010 12:58:19 Kirim-kirim Print version
Terbaru, Kemarin (28/7) pukul 16.00 WIB, anggota Sat I Dit Reskrim Polda Bengkulu berhasil menyita 2.226 botol miras merek Kamput, yang diketahui milik YT (30), warga perumahan Griya Asri RT 18 Kelurahan Surabaya.

Ribuan miras ini tersimpan di salah satu gudang distributor Jalan Dempo Kebun Tebeng yang berasal dari Medan, ‘’Razia ini guna menghormati bulan suci Ramadhan. Miras yang kami temukan ini golongan B dengan kadar alkohol 20 persen,’’ kata Direktur Reskrim Polda, Kombes Pol. Drs. R Sunanto, MM didampingi Kasat I, AKBP. Guntur Indarsyah, S.Ik melalui Kasub Sat Gas Gakkum, Kompol. Syafrial, S.

Berlanjut pukul 20.22 WIB, polisi kembali menelusuri sebuah rumah di kawasan Betungan. Sebuah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya, petugas berhasil menemukan 2000 botol miras berbagai merek. Hingga berita ini diturunkan, total miras yang berhasil dijaring Polda berjumlah 4.226 botol. ‘’Pemilik rumahnya masih dalam pencarian anggota, segera mungkin kami panggil,’’ ungkap Guntur.

Barang bukti miras tersebut telah dibawa dan diamankan di Mapolda Bengkulu. Sementara YT, hingga tadi malam masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, ‘’Tengah dikembangkan untuk mengetahui asal miras ini,’’ ungkap Guntur.

Sementara itu, YT sendiri mengakui kalau barang tersebut milik distributor dan sudah dibelinya pada awal tahun lalu. Namun karena tidak laku sehingga miras jenis Kamput itu hanya disimpan. ‘’Miras jenis ini tidak diminati, sehingga tidak beredar di masyarakat. Kalau satu lusin itu aku jual Rp 160 ribu,’’ ujar YT.

Sementara itu, dalam kurun waktu 4 hari, Polres Bengkulu sudah menyita 8.600 botol miras. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 500 liter tuak, 10 kilogram paket besar ganja, 3 linting paket ganja siap pakai, ratusan petasan dan 6 wanita diduga pekerja seks komersial (PSK). Operasi ini masih akan berlangsung hingga 10 hari ke depan.

Kapolres Bengkulu, AKBP. H. Joko Suprayitno, SST, MK melalui Kabag Ops, Kompol. Agus Desri Sandi, S.Ik menegaskan, untuk barang bukti miras dan tuak sudah diamankan di Mapolres.

Pedagang yang tidak mengantongi izin akan ditindak tegas dengan pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu. ‘’Sedangkan BB ganja sudah kami limpah ke Polda. Kalau PSK sudah kami kirim ke Dinas Sosial, untuk dilakukan pembinaan. Sementara untuk pemilik gudang miras di Bentiring yang tertangkap tadi malam, kita pidanakan. YR, pemilik gudang itu masih kami periksa,’’ tegas Agus kepada RB. (cik/sca)
 
 
Berita Borgol Lainnya
. Di Lapas Malabero, Napi Bisnis Ganja
. Maling HP, Pedagang Ikan Dihakimi Massa
. TNI Gadungan Spesialis Curanmor
. Lagi Rampas Motor, TNI Gadungan Dibekuk Polisi
. Mesti Dilelang, Walikota Malah Tunjuk Kontraktor
. Hantam Tiang Listrik, Pelajar SMKN 3 Tewas
. Lucuti Gadis Lampung, Pria Kekanjian Dibekuk
. Dikeroyok 6 Preman, Petugas LPM Bonyok
. Buaya Jenggalu Ngamuk di Pemukiman Warga
. Dispenser Meledak, Rumah dan Bedengan Janda Ludes
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang