iklan three
 
 
 
Empat Hari Lagi, Putusan MK Turun
Kamis, 29 Juli 2010 13:02:53 Kirim-kirim Print version
Dalam persidangan kemarin, tim kuasa hukum HJ, yang diketuai Bambang Tusmedi, SH, menghadirkan empat saksi. Yakni tiga Anggota Dewan Rejang Lebong masing-masing, Redho,SE, Herizal Apriansyah, S.Sos dan Heri Purwanto, SH. Serta satu PNS Kesbanglinmas Rejang Lebong, Deva Agusta.

Sedangkan kuasa hukum SS, Agustam Rachman, SH menghadirkan mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang juga mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, SH, serta Sekda RL, Drs. H. Tarmizi Usuludin, MM dan sebanyak 15 saksi SS yang bertugas di seluruh PPK, serta dua saksi SS di dua TPS berbeda.

Bambang Tusmedi mengaku optimis MK akan mengabulkan keseluruhan permohonan keberatan yang diajukannya kliennya. Beberapa saksi yang dihadirkan di MK kemarin, merupakan saksi tambahan yang sudah didengarkan keterangan sehari sebelumnya. Ketiga anggota dewan kemarin, memberikan keterangan seputar dugaan penyelewengan anggaran Btahun 2009, yang saat ini sudah dilaporkan ke KPK.

Diduga kuat, dugaan penyelewengan anggaran Bansos tersebut ada kaitannya dengan pelaksanaan tahapan Pilkada RL yang diikuti pasangan SS. Sedangkan PNS Kesbanglinmas, Deva yang didatangkan ke ruang sidang MK, memberikan keterangan seputar banyaknya PNS yang terlibat dalam kampanye pasangan SS. “Saksi yang kita bawa ini membenarkan, benar adanya keterlibatan PNS pada kampanye SS,”ujar Bambang

Sementara Kuasa Hukum SS, Agustam Rahman mengatakan dari keterangan saksi yang dibawa, hampir 80 persen saksi Tim HJ tidak menolak hasil penghitungan suara di 15 PPK. Bahkan semuanya ikut menandatangani rekap penghitungan suara di PPK. Ini, secara tidak langsung telah mementahkan argumen kuasa hukum HJ, yang menyatakan adanya perselisihan suara dan banyak yang tidak memilih.

“Kita juga membawa dua saksi SS dari dua TPS yang berbeda. Yang mana di satu TPS suara SS menang dan TPS satunya SS kalah. Memang betul keduanya menggunakan pakaian bertuliskan SS, tanpa gambar. Tapi toh, kalimat dibaju itu tidak ada pengaruhnya. Buktinya kita juga bawa dua orang pemilih dan mengaku tidak terpengaruh dengan tulisan di kaos yang dikenakan saksi SS tersebut,” ujar Agustam.

Keterangan ini, disambut positif kuasa hukum HJ. Dengan pengakuan benar saksi SS mengenakan kaos bertuliskan nama SS, maka hal itu sudah membenarkan salah satu materi permohonan keberatan yang diajukan HJ. “Saya terimakasih kepada pengacara SS, dengan membawa dua saksi itu. Apa pun dalih mereka, setidaknya keduanya membenarkan telah mengenakan kaos bertuliskan SS,” ujar Bambang sembari tersenyum.

Sedangkan terkait ketidaknetralan PNS, Sekda RL, Tarmizi yang menjadi saksi mengatakan dari Januari Bupati RL, H. Suherman, SE, MM maupun dirinya sudah mengeluarkan surat ke instansi pemerintahan agar PNS netral. “Di TPS tempat saya mencoblos, pasangan SS saja kalah. Berarti ini kan nampak PNS netral. Kan di tempat saya rata-rata PNS semua,” ujar Tarmizi.

Saksi SS yang terakhir, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan,SH, mengatakan tidak mudah memutuskan seorang calon itu telah melakukan pelanggaran secara masif, sistematis dan terstruktur. Maruarar melihat, pelanggaran yang terjadi di Rejang Lebong, belum terlihat dan termasuk pelanggaran yang sistematis, terstrukutur dan masif.(fiz)
 
 
Berita Curup Pos Lainnya
. Dewan Dapil Lembak, Datangi Polres RL
. Ketua BK Desak Gub Kirim Rekomendasi
. Pasal Duit, Oknum PNS Distamben Nyaris “Belago”
. Lagi, Dua Pelajar SMP Dikeroyok
. 50 Ribu Massa SS Wait And See
. Dewan Tuding Gubernur Hambat Pelantikan Suherman
. Bawa Ganja, Warga Kota Diringkus
. Jelang Lebaran, 5 Bandit Bersebo Bacok Pasutri
. DPRD Dukung Pembagian THR
. Ketua DPRD RL, Desak Mutasi PNS Dibatalkan
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang