iklan three
 
 
 
Gakkumdu Tetapkan Empat Tersangka MP
Jumat, 30 Juli 2010 00:03:36 Kirim-kirim Print version
Kapolres Kaur AKBP Andi Heru Santo, S.Sst, Mk melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto, S.Ik mengakui telah menetapkan empat tersangka MP tersebut. Bahkan dari keempatnya satu berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintuhan. Yakni Er (30) warga Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap.  Sedangkan tiga tersangka lainnya masih tahap proses pemeriksaan dan penyelidikan perampungan berkas.

‘’Keempat tersangka dijerat pasal 117 UU No 22 tahun 2004, tentang setiap yang yang memberikan sesuatu dengan meminta agar mencoblos salah satu pasangan kandidat. Selain itu tersangka juga dijerat UU No 32 tahun 2008.  Keempatnya terancam penjara maksimal 3 bulan kurungan,’’ tegas Kasat Reskrim kepada RB kemarin.

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih berusaha melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan. Karena sampai saat ini para tersangka belum diketahui keberadaannya. Namun demikian proses pengejaran masih dilakukan hingga ke Kota Bengkulu. Pihaknya berharap proses hukum keempatnya bisa dituntaskan di persidangan. Untuk diketahui, awalnya rekomendasi dugaan MP oleh Panwaslu Kaur ada 10 laporan. Dari jumlah itu sebanyak 6 rekomendasi ditindaklanjuti penyidik Gakkumdu.

‘’Barang buktinya sesuai rekomendasi Panwaslu. Uang pecahan Rp 50 ribu.  Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan sudah bisa diajukan ke kejaksaan. Kemudian kalau berkasnya belum lengkap untuk dinyatakan P21 maka penyidik akan segera melengkapinya,’’ pungkas Kasat Reskrim.(che)
 
 
Berita Kaur Lainnya
. 4 Kecamatan Positif Diserang Flu Burung
. Mancing di Pantai Merpas, 2 Pemuda Tewas Tenggelam
. Terlibat Tawuran 2 Pemuda Ditahan
. Aksi Tawuran, Pemuda Desa Tiga Kena Tikam
. Polres Kaur Tangkap Tsk Cabul DPO Polda
. 1.233 Guru Akan Menerima Rapel
. Pengelola SPBU Dipanggil Polisi
. Beredar Foto Mesra Mirip Anggota DPRD
. Kelangkaan BBM, Warga Mendatangi Polres Kaur
. Berankas Dibobol, Sekwan Diperiksa
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang