Ditemui di ruang kerjanya kemarin, Kepala Dinas UKM, Kop dan Perindag Drs. Endang Suherman menerangkan dalam 1 atau 2 hari ini rapat koordinasi dengan melibatkan Asisten II mewakili Sekda, Kapolres, agen Mitan dan bagian terkait di Pemda Kepahiang akan dilakukan. Tujuannya, membahas solusi dan langkah yang akan diambil terkait kelangkaan sekaligus melambungnya harga Mitan.
Lebih lanjut, pihaknya tak menampik salah satu faktor menghilangnya Mitan disebabkan adanya permainan kotor dari pihak pangkalan. Meski demikian, pihaknya belum bersedia menetapkan pangkalan mana saja yang selama ini ditenggarai menyalahi aturan mengenai pendistribusian Mitan.
Kalau memang perlu dibredel, kenapa tidak. Itu makanya, kami melibatkan Polres dalam rapat koordinasi. Tapi, untuk menjalankan penertiban kan tidak gampang, tentu ada tahapan dan mekanisme yang harus kami lalui juga, ujar Endang didampingi Kasi Perdagangan Dinas UKM Kop dan Perindag Saprudin.
Dari hasil Rakor ini juga, lanjut Endang koordinasi antara dinas dan instansi terkait untuk mengambil langkah antisipatif akan diputuskan. Terutama, dalam mendata sejumlah pangkalan Mitan yang nakal. Terus terang, kepada sejumlah pangkalan sudah berulang kali kami telah melayangkan teguran lisan maupun tulisan. Kita lihat saja lah, hasil rapat nanti, kalau memang perlu dicabut izinnya, ya mau apalagi, imbuh Endang.
Ditambahkan, mengantispasi permainan antara pengecer dan pihak pangkalan, kedepan pihaknya akan menggagas pemberian HO bagi setiap pengecer Mitan yang beroperasi di seluruh wilayah Kepahiang.
Sebagai gambaran, se Kepahiang saat ini terdata 22 pangkalan Mitan resmi. Sementara agen resmi hanya dua, yakni CV Miranda Kerotan dan CV Kurnia Usaha. Perkembangan terkahir, Mitan semakin sulit didapatkan warga masyarakat. Kalaupun ada, harganya sudah melonjak drastis bahkan hingga mencapai Rp 7.000 per liter di tingkat pengecer.
Padahal, sesuai SK Gub No 170 XXXV/ 16 Juni 2008, untuk Kecamatan Kepahiang HET ditetapkan Rp 2905 per liter. Ujan Mas dan sekitarnya, sebesar Rp 2930 per liter. Kecamatan Merigi Rp 2968 liter dan Kecamatan Tebat Karai, HET ditetapkan sebesar Rp 2980 per liter.(oce) |