Majelis hakim yang dipimpin Waspin Simbolon, SH dan beranggotakan Irma Mardiana, SH, MH dan Bambang Setiawan, SH menilai terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp 145,3 juta selama berjalannya pengerjaan lampu jalan. Turut mendapat vonis hukuman sama, yakni PPTK Edi Yusman Hedar.
Sementara dalam sidang lanjutan, yang menempatkan dua terdakwa lainnya dari pihak rekanan, mejelis hakim memberikan hukuman yang berbeda. Untuk Nasrun Indra dari PT Garuda Putra Mulia, hakim menjatuhi vonis kurungan penjara selama 1 tahun. Didalam persidangan Nasrun terbukti sebagai pihak yang mengerjakan proyek.
Nasrun juga terbukti melakukan rekayasa RAB dengan melibatkan KPA dan PPTK. Terdakwa Nasrun, selama persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ujar Humas PN Bambang Setiawan, SH. Kepada Nasrun, majelis hakim juga memvonis denda Rp 50 juta atau pidana 1 bulan kurungan penjara dan mengembalikan uang negara senilai Rp 45,3 juta selambat-lambatnya 1 bulan, atau pidana 1 bulan kurungan penjara.
|