iklan three

Warning: mysql_fetch_row(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/zulhamdi/public_html/ver3/mod/publisher/publisher_functions.php on line 26
 
 
 
Kadis dan PPTK Divonis 15 Bulan, 1 Rekanan Vonis Bebas
Jumat, 29 Januari 2010 19:45:03 Kirim-kirim Print version


Majelis hakim yang dipimpin Waspin Simbolon, SH dan beranggotakan Irma Mardiana, SH, MH dan Bambang Setiawan, SH menilai terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp 145,3 juta selama berjalannya pengerjaan lampu jalan. Turut mendapat vonis hukuman sama, yakni PPTK Edi Yusman Hedar.

Sementara dalam sidang lanjutan, yang menempatkan dua terdakwa lainnya dari pihak rekanan, mejelis hakim memberikan hukuman yang berbeda. Untuk Nasrun Indra dari PT Garuda Putra Mulia, hakim menjatuhi vonis kurungan penjara selama 1 tahun. Didalam persidangan Nasrun terbukti sebagai pihak yang mengerjakan proyek.

Nasrun juga terbukti melakukan rekayasa RAB dengan melibatkan KPA dan PPTK. Terdakwa Nasrun, selama persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ujar Humas PN Bambang Setiawan, SH. Kepada Nasrun, majelis hakim juga memvonis denda Rp 50 juta atau pidana 1 bulan kurungan penjara dan mengembalikan uang negara senilai Rp 45,3 juta selambat-lambatnya 1 bulan, atau pidana 1 bulan kurungan penjara.
 
 
Berita Lainnya
. Giliran Ds Taba Saling, Terjangkit Flu Burung
. Positif Flu Burung, 4 Ekor Unggas Mati
. Komisi I Dukung Incumbent ke MK
. Dewan Usulkan 24 Kali “Jalan-Jalan”
. Pos Jaga Kosong, Bupati Tegur Kakan Satpol PP
. Usul Penetapan Bup/Wabup Tiba di Meja Fraksi DPRD
. Panwaslu Lempar Dua Pelanggaran Pilkada
. Diknas Tak Setujui Pungutan Uang Bangku
. Berkas Penetapan Cabup/Cawabup Ke DPRD
. PSB SMAN 1 LU Lakukan Pungutan Uang Bangku?
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang