Kapolres Lebong, AKBP. Harries Budiharto, S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. S. Hidayat mengakui hal tersebut. Rita, lanjut Hidayat, diancam pasal 263 jo 55 tentang pemalsuan surat. “Tersangka dikenai pasal pemalsuan surat dan diancam hukuman pidana hingga 6 tahun,” ujar Hidayat.
Meskipun sudah diserahkan, Rita ternyata tidak ditahan dan hanya dikenai status tahanan kota. Itu dilakukan Kejari dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Kajari Tubei Rudi Indraprasetya, SH, MH tidak membantahnya. “Tersangka pernah mengalami sakit di bagian kepala dan pernah dioperasi. Bukti-bukti medisnya juga sudah diserahkan dan ada di Kejari,” katra Rudi. (dtk) |