Ketua KPU Kepahiang, Irwan Saputra, S.Ag mengatakan sesuai dengan PP No 6 dan Peraturan KPU No 62 tahun 2009 pasal 28 ayat 3, menyebutkan penetapan pasangan calon terpilih disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota setelah jangka waktu 3 hari.
Jika merunut kepada hasil penetapan pleno KPU Kepahiang, yang dilakukan Kamis (8/7) lalu, sejatinya masa tenggat 3 hari kerja, berakhir Selasa (13/7). Ada jedah waktu (hingga kemarin, red), selama 2 hari sebelum akhirnya KPU tetap menyerahkan berita acara kepada DPRD Jumat (16/7). ‘’Berita acara penetapan, kami serahkan dan diterima unsur pimpinan DPRD Kepahiang,’’ ujar Irwan.
Penundaan ini sendiri dilakukan karena adanya informasi gugatan Pilkada telah dilayangkan dari tim pasangan nomor urut 4 Leni JL-Bintoro ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan arah gugatan, ditujukan kepada KPU dan pemenang Pilkada Kepahiang.
Namun setelah dicek anggota KPU Kepahiang, gugatan yang dimaksud belum memiliki legalitas formal. Karena gugatan belum teregistrasi secara resmi dan diterima KPU Kepahiang. Hingga kemarin KPU Kepahiang, belum juga menerima keterangan resmi dari MK terkait adanya gugatan.
Untuk menghindari tudingan berat sebelah dari pasangan calon, KPU Kepahiang pun melayangkan surat resmi bernomor 309/KPU-Kab-007.434311/VII/2010 tertanggal 13 Juli tertuju kepada Panitera MK. Dalam isi surat disebutkan dengan jelas, agar MK segera memberitahukan kepada KPU jika gugatan yang dimaksud telah resmi teregister.
Lalu, bagaimana pula dengan keabsahan berita acara penetapan hasil pleno yang ada di DPRD?
Dengan gamlang Irwan menjelaskan, berita acara yang diserahkan akan terus ditindaklanjuti sembari menunggu hasil keputusan MK. ‘’Sekiranya nanti ada permohonan dari MK terkait gugatan yang dilayangkan calon, kami akan meminta DPRD untuk menghentikan proses tindaklanjutnya,’’ paparnya.
KPU Kepahiang meminta DPRD Kepahiang menunda pelantikan sampai ada keputusan tetap dari MK. ‘’KPU tidak akan merugikan salah satu calon. Kalau berita acara ini terus kami tunda, tentu kami yang salah karena melanggar aturan yang ada. Dan ini sudah barang tentu merugikan salah satu calon,’’ beber Irwan.(oce) |