Meski telah, diakui terlapor BB sebesar Rp 1,32 juta merupakan hasil pribadi yang didapat dari penjualan sahang. Panwaslu tetap melanjutkan, pemeriksaan ke Gakkumdu. Kedua, pelanggaran Pilkada dilakukan tim sukes Cagub Agusrin-Junaidi yang tertangkap tangan tangan tengah menyebarkan selebaran bernada kampanye, serta puluhan amplop berisi uang Rp 50 ribu, saat masa tenang.
Saat penangkapan nyaris terjadi kerusuhan massa. BB berupa, 30 lembar selebaran yang terdiri dari 1 rim warna biru, 1 rim warna merah, 2 rim warna kuning, buku agenda, kompor gas merk gas lion ML 001 GSP, amplop 20 lembar serta selembar uang Rp 50 ribu berhasil diamankan, dari mobil Toyota Avanza silver Nopol B 2563 AN.
Anggota Panwaslu Divisi Pengawasan, Drs.Jon Kenedi menerangkan akan menindaklanjuti, semua laporan yang masuk ke Panwaslu Kepahiang. Dua perkara dugaan MP, sudah kami kembalikan lagi ke Gakkumdu tadi (kemarin,red), ujar Jon.
Jika semuanya berjalan mulus, selama Pilkada 3 dugaan MP di Kepahiang akan berakhir di pengadilan. Sebelumnya, taring Gakkumdu ditunjukkan dengan tetap menindaklanjuti satu perkara MP di Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang. Satu orang Tsk Sl, yang terindikasi kuat membagi-bagikan uang dengan meminta mencoblos pasangan calon nomor urut 2 Bando-Bambang, telah ditetapkan. Saat ini berkas perkara telah mendarat di Kejari Kepahiang.(oce) |