Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP mengatakan mereka masih menggodok usulan tersebut. DPRD Kepahiang secara kelembagaan akan melayangkan usulan penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih ke Mendagri melalui gubernur.
Bahasannya telah kita lakukan di tingkat fraksi. Secepatnya usulan penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih akan kami serahkan ke Mendagri melalui gubenur, terang Nata.
Batas akhir masa penyerahan usulan, Selasa (20/7) besok diperkirakan menjadi waktu yang pas bagi DPRD. Yang kami lakukan, tetap berpedoman kepada mekanisme perundang-undangan yang berlaku, terang mantan Ketua PAN Kepahiang ini.
Berpijak pada UU No 32 tahun 2009, pada pasal 109 ayat 4 dijelaskan usulan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota yang diusung DPRD Kab/Kota selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari, sejak diterima kepada Mendagri melalui gubernur berdasarkan berta acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU/Kab untuk mendapat pengesahan pengangkatan.
Dalam ayat 4, juga disebutkan pengesahan pengangkatan pasangan calon BUpati/wakil atau Walikota terpilih, dilakukan Mendagri atas nama Presiden, selambat-lambatnya 30 hari.
Lalu, soal adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini hangat diperbincangkan? Menjawab hal ini, Nata menilai dewan tidak bisa menolak atau batalkan keputusan KPU. Hanya saja, jika nantinya perkara Pilkada tetap diproses MK dengan keputusan membatalkan calon terpilih, tentu DPRD akan menindaklanjutinya.
Untuk menganulir hasil Pilkada, bukan kewenangan dewan tapi MK. Kalau memang ada putusan dari MK nantinya, tentu kami akan mematuhinya, demikian Nata.
Sementara itu, Ketua KPU Kepahiang Irwan Saputra belum juga mendapat tembusan registrasi dari MK terkait informasi gugatan MK dari pasangan calon nomor urut 2 Leni JL-Bintoro.(oce) |