Dituturkan Kadis PU BU Ir. Maswandi kepada RB kemarin, hingga kini belum adanya perbaikan jalan atau pengembalian uang berdasarkan rekomendasi BPK tersebut karena adanya keberatan dari kontraktor pelaksana. Menurutnya, keberatan itu wajar dilakukan oleh kontraktor dan dinas PU juga meminta BPK meninjau kembali hasil audit tersebut. “Saya pikir juga temuan BPK tersebut tidak masuk akal. Jika dibandingkan dengan volume anggaran, ini berarti kontraktor sama sekali tidak bekerja,” kata Maswandi.
Menurutnya surat keberatan yang dikirimkan Dinas PU dan kontraktor pelaksana tersebut meminta BPK untuk menganalisis ulang terkait temuan kerugian negara tersebut. Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil konsultasinya dengan kontraktor, kemungkinan besar kontraktor akan memilih untuk memperbaiki bangunan tersebut. “Jumlah volume setelah dipotong pajak saja tidak sebanding dengan kerugian negara itu. Sedangkan sekarang itu kan jalannya ada, dan masih bagus,” tegas Maswandi.
Namun, ia juga mengharapkan BPK membalas surat tersebut dan menyebutkan titik-titik jalan yang harus diperbaiki. Meski beberapa item tidak sesuai dengan kontrak, namun ia mengklaim jika hingga kini kondisi jalan masih bagus. Bahkan, ia memuji pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tersebut. Ditambahkannya, pihaknya baru akan berkonsultasi lagi dengan kontraktor terkait perbaikan jika BPK membalas surat yang dikirimkan tersebut “Pekerjaannya bagus, buktinya sudah 1 tahun ini belum ada yang rusak, jadi apa yang mesti diperbaiki, harus jelas,” tandas Maswandi.
Sekadar mengingatkan, jalan Desa Air Petai senilai Rp 848 juta. Namun, banyak temuan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, diantaranya, jika lapis pondasi atas (LPA) setinggi 10 Cm berdasarkan kontrak, namun kondisi dilapangan hanya 5 Cm. Selain itu, jika pembangunan seharuanya menggunakan batu pecah, pemborong menggunakan batu kali yang kualitasnya jauh lebih rendah. Selain akan mengurangi umur bangunan, BPK menilai proyek tersebut merugikan negara Rp 659 juta. (qia) |