iklan three

Warning: mysql_fetch_row(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/zulhamdi/public_html/ver3/mod/publisher/publisher_functions.php on line 26
 
 
 
83 Tabung Gas Disita Polisi
Jumat, 16 Juli 2010 23:36:33 Kirim-kirim Print version
Dari 83 tabung tersebut, 39 tabung masih berisi gas sedangkan 44 tabung lainnya sudah dalam keadaan kosong. Jumlah tabung gas yang diamankan polisi tersebut didapat dari dua tempat berbeda. Selain dari pengecer, polisi juga mengamankan tabung tersebut dari penyalur yang baru saja mengantarkan tabung illegal itu ke pengecer.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan datangnya truk yang membawa tabung gas ke sebuah warung. Informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 09.00 WIB, langsung turun melakukan pengintaian. Informasi tersebut benar, ketika polisi menyambangi Jalan Hazairin Desa Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur, melintas truk bermuatan tabung gas elpiji.

Polisi lantas membuntuti truk Toyota Dyna BD 8187 AP yang dikemudikan Edi Suwanto, warga Gunung Alam Arga Makmur. Belum jauh melintasi Jalan Hazairin, truk dipepet mobil polisi, dipaksa berhenti. Truk akhirnya berhenti, selanjutnya diperiksa polisi ditanyai surat-surat terkait pendistribusian gas elpiji tersebut. Ternyata sopir truk tak mampu memperlihatkan surat 69 tabung gas elpiji, yang ada di dalam truk. Diketahui juga dari 69 tabung tersebut, 25 tabung diantaranya berisi gas elpiji. Oleh polisi truk berserta muatan dan sopirnya diamankan ke Mapolres.

Dari pemeriksaan polisi, sopir truk mengaku kalau tabung gas akan diantar ke rumah Supriadi (36) di Jalan Hazairin Arga Makmur. Polisi kembali bergerak melakukan penggeledahan di sekitar rumah Supriadi. Di dalam gudang dekat rumah itu ditemukan 14 tabung gas elpiji, yang kemudian diangkut ke Mapolres sebagai barang bukti.

Kapolres BU AKBP. Drs. Pudji P Hadi, MH mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait disitanya 83 tabung gas berikut satu unit trukt ersebut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif Supriadi untuk mengetahui dari mana asal tabung gas tersebut, dan sudah berapa lama ia melakukan bisnis tersebut. “Kalau benar gas elpiji itu tak ada surat-suratnya, berarti penjualnya telah melakukan pelanggaran hukum, dapat dijerat UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas),’’ terang Kapolres. (qia)
 
 
Berita Lainnya
. Tiga Petinggi BU Tak Perlu Kembalikan Uang
. Panitia Pinjam Kocek Pribadi
. Tiga Petinggi BU Disebut Terima Aliran Dana TK/SD
. Jaksa Kantongi Nama-Nama Tsk DAK
. Gaji Distop, Pejabat BNK Tetap Mangkir
. Belanja Cetak Diknas, “Nguap” Rp Rp 5,6 Jt
. Dewan Desak Sekdis Terlibat Sabu Dicopot
. Diduga, Lahan Kantor Bupati Kuras APBD 2010 Rp 321 Juta
. Kadis PU Sebut Audit BPK Tak Masuk Akal
. Pasangan Iman Positif Gugat ke MK
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang