 |
| |
Warning: mysql_fetch_row(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/zulhamdi/public_html/ver3/mod/publisher/publisher_functions.php on line 26
| Rakyat Bengkulu / |
| |
| |
| Dewan Desak Sekdis Terlibat Sabu Dicopot |
| Sabtu, 17 Juli 2010 22:27:58 |
|
 |
 |
|
|
Hal ini dituturkannya karena sebelum tertangkap menggunakan sabu Kamis (15/7) sore lalu, Syarkawi sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus penipuan senilai Rp 50 juta, bahkan Polres BU sudah berniat melakukan penahanan.. “Saya pikir tidak ada alasan lagi bagi Pemda tak mencopot Syarkawi. Sudah jelas mental pejabat ini buruk,” tegas Buyung.
Terpisah, Wabup Drs. Salamun Haris M.Si mengaku tepukul dengan ditahannya Syarkawi. Terkait desakan dewan, menurutnya hal itu akan dipertimbangkannya dan menjadi prioritas. Bahkan, ia mengungkapkankan meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk melakukan rapat membahas masalah ini. “Ini benar-benar memprihatinkan, apalagi bukan yang petama pejabat BU terjerat kasus hukum. Saya akan minta Baperjakat segera menggelar rapat,” kata Wabup.
Sayanganya, Wabup yang juga Kepala BNK tersebut mengungkapkan belum akan melakukan tes urine pada pejabatnya yang diduga mengkonsumsi narkobat. Pasalnya BNK tidak memiliki dana untuk melakukan tes tersebut. Namun ia mengaku akan mencoba mengusulkannya dalam anggaran biaya tambahan tahun ini. “Memang seharuanya kita lakukan tes urine tapi dananya tidak sedikit,” demikian Wabup.
Kasus Penipuan Syarkawi Tetap Lanjut
Disisi lain, Kapolres BU AKBP. Drs. Pudji P Hadi, MH mengungkapkan kasus penipuan yang lebih dulu menjerat Syarkawi yang kini ditangani Polres BU akan tetap berlangsung meskipun Syarkawi kini meringkuk di sel Mapolda. Bahkan, ia yang sempat memastikan Syarkawi akan ditahan atas kasus penipuan tersebut mengungkapkan Polres BU bisa saja melakukan peminjaman tahanan jika nantinya Syarkawi akan diperiksa.
“Kemungkinan besar penanganan kasus sabu akan tetap di Polda. Yang jelas kasus penipuannya tetap kita proses lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Kemungkinan besar, Syarkawi akan lebih dulu menjalani dakwaan terkait kasus penipuannya. Ini lantaran ia lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan telah menjalani pemeriksaan sebelum ditangkap karena nyabu. “Ya kita lihat saja, jika kasus penipuan yang lebih dulu, berarti dia harus ditahan terkait kasus itu. Setelah itu baru disidangkan kasus narkobanya,” demikian Kapolres. (qia) |
| |
| |
| Berita Lainnya |
. Tiga Petinggi BU Tak Perlu Kembalikan Uang . Panitia Pinjam Kocek Pribadi . Tiga Petinggi BU Disebut Terima Aliran Dana TK/SD . Jaksa Kantongi Nama-Nama Tsk DAK . Gaji Distop, Pejabat BNK Tetap Mangkir . Belanja Cetak Diknas, “Nguap” Rp Rp 5,6 Jt . Diduga, Lahan Kantor Bupati Kuras APBD 2010 Rp 321 Juta . 83 Tabung Gas Disita Polisi . Kadis PU Sebut Audit BPK Tak Masuk Akal . Pasangan Iman Positif Gugat ke MK
|
| |
|  |
|  |