 |
| |
Warning: mysql_fetch_row(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/zulhamdi/public_html/ver3/mod/publisher/publisher_functions.php on line 26
| Rakyat Bengkulu / |
| |
| |
| Gaji Distop, Pejabat BNK Tetap Mangkir |
| Senin, 19 Juli 2010 20:51:38 |
|
 |
 |
|
|
Menurutnya, berdasarkan sanksi yang ditetapkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), nasib As selaku PNS tergantung dalam dua bulan kedepan. Kalau tetap ngotot absen dari tugas maka akan dipecat secara tidak terhormat. ‘’Stop gaji hanya berlaku 3 bulan. Kini masih dalam sanksi Baperjakat dan tersisa hanya 2 bulan,’’ ungkap Meizuar.
Dikatakan Meizuar, harusnya sanksi pertama dapat menyadari As dari kemalasannya. Tapi yang bersangkutan tidak pernah menggubris. Sehingga pemotongan gaji terpaksa dilakukan sejak April lalu. ‘’Enam bulan ini pertimbangan sanksi yang mutlak untuk pegawai yang melanggar disiplin. Saya sendiri bingung, kok sanksi yang diberikan tidak dapat menyadarkan As,’’ ujar Meizuar
Dikatakan Meizuar, pegawai yang lain harus bisa menjadikan pelajaran dari masalah As. Karena setiap perbuatan yang melanggar disiplin pegawai akan dikenai sanksi sesuai PP 30/1980 Tentang Disiplin PNS. ‘’Baperjakat selalu memutuskan sanksi sesuai UU. Inilah harus diperhatikan PNS yang ada di Benteng,’’ tegas Meizuar. (rif) |
| |
| |
| Berita Lainnya |
. Tiga Petinggi BU Tak Perlu Kembalikan Uang . Panitia Pinjam Kocek Pribadi . Tiga Petinggi BU Disebut Terima Aliran Dana TK/SD . Jaksa Kantongi Nama-Nama Tsk DAK . Belanja Cetak Diknas, “Nguap” Rp Rp 5,6 Jt . Dewan Desak Sekdis Terlibat Sabu Dicopot . Diduga, Lahan Kantor Bupati Kuras APBD 2010 Rp 321 Juta . 83 Tabung Gas Disita Polisi . Kadis PU Sebut Audit BPK Tak Masuk Akal . Pasangan Iman Positif Gugat ke MK
|
| |
|  |
|  |