iklan three

Warning: mysql_fetch_row(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/zulhamdi/public_html/ver3/mod/publisher/publisher_functions.php on line 26
 
 
 
Jaksa Kantongi Nama-Nama Tsk DAK
Senin, 19 Juli 2010 20:52:28 Kirim-kirim Print version
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur Maizan Jafrie, SH kini pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka kasus proyek tersebut. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan minggu ini jaksa akan mulai memanggil lebih dari satu nama dengan status tersangka. Sayanganya, ia belum mau mengungkapkan inisial ataupun instansi tempat calon tersangka itu berkantor. “Kalau namanya nanti saja, yang jelas namanya sudah ada tinggal kita tetapkan,” kata Maizan.

Meski mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka, menurutnya masih akan melakukan beberapa koordinasi intern menuju pemanggilan beberapa nama dengan status tersangka tersebut. Ia juga mengungkapkan, calon tersangka yang nantinya ditetapkan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi karena namanya disebut dalam perkara. “Kita mesti berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus korupsi, kita tidak ingin nantinya dakwaan kita di pengadilan itu dangkal,” ujarnya.

Tak hanya itu, melihat kelengkapan alat bukti yang dimiliki jaksa. Ia optimis tidak akan membutuhkan waktu lama untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. Saat ini belum ada yang mengaku secara gamblang pada saat pemeriksaan jaksa terkait adanya pungli tersebut. “Kalaupun tersangka nantinya tidak mengakui, ya silakan saja. Yang jelas kita akan berpegang dengan alat bukti baik itu berupa benda, ketetapan ataupuan keterangan saksi,” demikian Maizan. (qia)
 
 
Berita Lainnya
. Tiga Petinggi BU Tak Perlu Kembalikan Uang
. Panitia Pinjam Kocek Pribadi
. Tiga Petinggi BU Disebut Terima Aliran Dana TK/SD
. Gaji Distop, Pejabat BNK Tetap Mangkir
. Belanja Cetak Diknas, “Nguap” Rp Rp 5,6 Jt
. Dewan Desak Sekdis Terlibat Sabu Dicopot
. Diduga, Lahan Kantor Bupati Kuras APBD 2010 Rp 321 Juta
. 83 Tabung Gas Disita Polisi
. Kadis PU Sebut Audit BPK Tak Masuk Akal
. Pasangan Iman Positif Gugat ke MK
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang