iklan three

Warning: mysql_fetch_row(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/zulhamdi/public_html/ver3/mod/publisher/publisher_functions.php on line 26
 
 
 
Tiga Petinggi BU Disebut Terima Aliran Dana TK/SD
Selasa, 20 Juli 2010 21:50:01 Kirim-kirim Print version
Saksi yang juga PNS Diknas ini mengungkapkan, paling tinggi mendapat Rp 4 juta, sedangkan yang 2 pejabat dibawahnya, dengan nilai lebih kecil dari Rp 4 juta. “Saya tidak bohong, saya sendiri yang menyerahkannya di rumah mereka masing-masing, sebagai honor proyek itu. Jadi saya tidak mungkin salah,” kata Habibunjana ketika dikonfirmasi RB usai persidangan.

Dijelaskannya, jika sejumlah uang diberikannya kepada 3 petinggi daerah tersebut karena ketiganya temasuk dalam struktur kepanitiaan yaitu sebagai Pembina dan Penasihat. Bahkan, 20 Diknas lainnya yang juga termasuk dalam kepanitian mendapatkan aliran dana serupa dengan nominal berbeda. “Saya tidak tahu ada aturannya atau tidak yang jelas, saya mendapt uang dari PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), dan diminta membagi-bagikannya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan seluruh panitia yang menerima uang termasuk tiga pejabat tinggi tersebut telah membubuhkan tandatangannya sebagai bukti telah menerima uang tersebut. Sayangnya kemarin ia tidak membawa bukti tandaterima tersebut dan majelis hakim meminta untuk menghadirkan bukti tersebut pada sidang mendatang.

“Total dana yang saya terima Rp 42 juta, dan hanya dana itu yang saya pegang selaku bendahara,” terang Habibunjana di hadapan majelis hakim yang diketuai Eman Saeman, SH beranggotakan Mario Prakas, SH dan M Sakral Ritonga, SH, MH.

Uniknya lagi, meskipun jumlah dana yang digunakan dalam proyek tersebut Rp 2,800 miliar, namun ia mengaku jika dana yang diketahuinya dan dialokasikan dengan sepengetahuannya secara jelas hanya Rp 42 juta untuk honor tersebut. sedangkanya selebihnya dicairkan oleh PPTK Proyek Zulkiam. “Saya tidak pernah memegang uang, hanya Rp 42 juta itupun dari Zulkiam. Selebihnya saya hanya menerima laporannya,” ungkap Habibunjana.

Rp 828 Juta Dipinjam Soewito

Tak hanya itu, Habibunjana menjelaskan jika berdasarkan laporan Zulkiam kepadanya, ada dana sejumlah Rp 828 juta yang dipinjam oleh Soewito yang pengambilannya secara bertahap. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui kemana dana tersebut dialirkan. “Saya hanya terima laporan dari Zulkiam, diminta buat laporannya. Saya tidak pernah pegang uang,” tegasnya.

Terkait pengakuan yang sempat membuat ruang sidang kemarin menjadi tegang, Wakil Bupati Bengkulu Utara (BU) Drs. HM. Salamun Haris, M.Si mengaku tak mengingat dengan jelas apakah ia benar telah menerima uang tersebut. Namun, ia mengaku siap mengembalikan uang tersebut jika nantinya menjadi permasalahan dan dianggap ilegal. “Saya tidak terlalu ingat apakah saya pernah menerima uang, tapi saya siap mengembalikan jika dinilai bermasalah,” tegas Wabup.

Terkait adanya tanda terima ? Ia mengaku tidak mengingat hal tersebut. Ia juga mengaku akan melihat aturan yang ada apakah namanya tercantum sebagai panitia diperbolehkan menerima uang. “Saya akan periksa dulu, kalau saya terima gaji dari panitia berartikan ada SK-nya. Sekaligus aturan yang membenarkan,” demikian Salamun Haris.

Dikonfirmasi terpisah, Mantan Kadis Diknas, Soewito menguatkan pernyataan Habibunjana bahkan seluruh panitia termasuk 3 petinggi tersebut mendapat percikan dana proyek TK/SD Model. Padahal tidak ada pekerjaan konkret yang dilakukan oleh 3 pejabat dalam proyek tersebut. “Itu memang ada aturannya dan dibenarkan,” kata Soewito.

Terkait adanya uang yang dipinjamnya melalui Zulkiam? Soewito tak membantah. Menurutnya uang ratusan juta tersebut digunakannya untuk kepentingan diknas yang mendesak yang ketika itu dananya belum dicairkan. Sayangnya ia menolak menjelaskan secara mendetail kemana uang untuk apa saja dana tersebut dibelanjakan. “Bukan untuk macem-macem mas, untuk diknas, itu pun sudah saya kembalikan,” terang Soewito.

Sedangkan Zulkiam memilih untuk tetap bungkam. Bahkan, terkait ratusan juta dana yang menjadi kerugian negara berdasarkan taksiran BPKP ia meminta untuk menanyakan hal itu pada Soewito. “Jangan tanya saya, langsung saja sama Pak Wito (Soewito,red)” tukas Zulkiam.

Dalam persidangan yang diagendakan pemeriksaan saksi, JPU juga menghadirkan saksi pelapor dalam hal ini pihak kepolisian yang diwakili Brigpol. Serta konsultan proyek Marwito. Persidangan berlangsung kemarin sejak pukul 10.00-15.00 WIB di ruang sidang cakra. (qia)
 
 
Berita Lainnya
. Tiga Petinggi BU Tak Perlu Kembalikan Uang
. Panitia Pinjam Kocek Pribadi
. Jaksa Kantongi Nama-Nama Tsk DAK
. Gaji Distop, Pejabat BNK Tetap Mangkir
. Belanja Cetak Diknas, “Nguap” Rp Rp 5,6 Jt
. Dewan Desak Sekdis Terlibat Sabu Dicopot
. Diduga, Lahan Kantor Bupati Kuras APBD 2010 Rp 321 Juta
. 83 Tabung Gas Disita Polisi
. Kadis PU Sebut Audit BPK Tak Masuk Akal
. Pasangan Iman Positif Gugat ke MK
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang