 |
| |
Warning: mysql_fetch_row(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/zulhamdi/public_html/ver3/mod/publisher/publisher_functions.php on line 26
| Rakyat Bengkulu / |
| |
| |
| Tiga Petinggi BU Tak Perlu Kembalikan Uang |
| Kamis, 22 Juli 2010 23:14:58 |
|
 |
 |
|
|
Kemarin, Sekretaris Diknas Drs. Asnawi, M.Pd dipanggil menghadap Sekda BU untuk menjelaskan prihal dana yang memang diberikan kepada tiga pejabat tersebut. Hasilnya, Kabag Humas Pemda BU Nazarudin T, S.Pd mengungkapkan kalau tiga pejabat tersebut tidak perlu mengembalikan uang yang diberikan Habibunjana. Dana tersebtu dinilai legal dan berhak diterima ketiga pejabat selaku panitia pembangunan.
“Kita sudah memanggil pejabat terkaitnya untuk menjelaskan, nyatanya sudah jelas. Pemberian uang tersebut legal sebagai honor panitia jadi memang tidak perlu dikembalikan,” kata Nazarudin.
Bahkan, menurutnya pemberian uang tersebut disertai dengan surat pertanggungjawaban. Dasar pemberian karena sudah tertuang dalam surat keputusan Bupati Nomor 431/2008 tentang pembentukan panitia pembangunan lanjutan TK/SD model. “Tidak perlu dipermasalahkan. Karena semuanya sudah jelas, temasuk dasar pemberian honor tersebut,” demikian Nazarudin.
Tak hanya 3 pejabat tinggi daerah, Mantan Kajari Arma yang kini menjabat Staf Jamdatun Kejagung, Edyward Kaban, SH, MH ikut “kebakaran jenggot”. Ia disebutkan ikut menikmati uang proyek tersebut sekitar koordinasi dengan Mantan Bawahannya di Kejari Arma.
Kemarin, Edyward mengungkapkan pada tahun 2009 pernah menerima uang Rp 51 juta dari salah satu pegawai Diknas Saidi Malyan.
Namun ia membantah jika uang tersebut dikaitkan dengan proyek TK/SD Model. Versinya, uang Rp 51 juta yang diterima Kejari Arma merupakan pengembalian kerugian negara atas kasus Korupsi DAK pendidikan 2007, setelah ada Pengadilan Negeri PN Arga Makmur 2009. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara.
“Memang pernah ada pegawai Diknas memberikan uang Rp 51 juta, tapi itu terkait kasus DAK 2007. Itupun setelah putusan hakim. Selebihnya tidak pernah ada uang lagi,” tegasnya.
Tahun 2009, Saidi yang didakwa atas kasus korupsi, berdasarkan putusan hakim, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 51 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui darimana pengembalian uang negara tersbeut didapat.
Edyward mengungkapkan jaksa tidak berhak menanyakan dari mana uang tersbeut berasal. “Berdasarkan pengakuan bendahara, uang itu diambil pada tahun 2009. Ini berarti bertepatan pada saat pengembalian kerugian negara,” analisanya.
Ditambahkannya, jika uang yang disetorkan Saidi berasal dari dana TK/SD Model dan pada saat pengambilan Soewito atapun Saidi mengungkapkan uang tersebut atas permintaan kejari, maka orang tersebut bisa dikenakan piana pencemaran nama baik. Namun Edwar ia belum berencana untuk membawa penyataan tersebut keranah hukum karena belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Sekadar mengetahui, berdasarkan pengakuan Habibunjana berdasarkan catatandari PPTK Zulkiam yang juga menjadi terdakwa dugaan korupsi tersebut. Pengambilan uang Rp 50 juta yang dilakukan Soewito pada Zulkiam ditulis dengan dua nama Yaitu Soewito/Saidi.
|
| |
| |
| Berita Lainnya |
. Panitia Pinjam Kocek Pribadi . Tiga Petinggi BU Disebut Terima Aliran Dana TK/SD . Jaksa Kantongi Nama-Nama Tsk DAK . Gaji Distop, Pejabat BNK Tetap Mangkir . Belanja Cetak Diknas, “Nguap” Rp Rp 5,6 Jt . Dewan Desak Sekdis Terlibat Sabu Dicopot . Diduga, Lahan Kantor Bupati Kuras APBD 2010 Rp 321 Juta . 83 Tabung Gas Disita Polisi . Kadis PU Sebut Audit BPK Tak Masuk Akal . Pasangan Iman Positif Gugat ke MK
|
| |
|  |
|  |