 |
| |
| Rakyat Bengkulu / Mukomuko |
| |
| |
| 20 Kubik Kayu Ilegal dan Pemilik Diamankan |
| Kamis, 29 Juli 2010 12:56:38 |
|
 |
 |
|
|
 |
| Klik untuk melihat foto lainnya... |
|
Diduga kayu berbentuk papan dan kasau tersebut tidak memiliki dokumen serta izin. Hingga kemarin (28/7), penyidik kepolisian baru berhasil mengamankan satu orang pemilik yakni Ri (34), warga Desa Pondok Baru Kecamatan Teras Terunjam. Penangkapan terhadap Ri berlangsung Minggu (25/7) lalu di Kecamatan Penarik.
Dikatakan Kapolres MM AKBP Asep Tedy Nurrasyah, S.Ik melalui Kabag Ops AKP Yeyen Lesmana, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Laba Meliala, S.Ik mengatakan tindakan tegas yang diambil terhadap penangkapan 20 kubik kayu ini sebagai upaya membarantas illegal logging. Karena kayu yang diamankan diduga tak memiliki dokumen. Saat ini warga yang ditangkap sudah diamankan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Illegal logging mesti diberantas, urai Kasat Reskrim.
Tersangka Ri sendiri saat ditangkap tengah membawa kayu sebanyak 2,5 kubik jenis rimba campuran mengunakan dump truk. Polisi pun menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dimintai dokumen Ri tidak mampu menunjukkannya. Sehingga Ri bersama dump truknya dibawa ke Polres Mukomuko. Saat ini kita tengah melakukan pengembangan–pengembangan. Kita tetap akan konsentrasi memerangi kerusakan hutan,” terang Kasat Reskrim.
Selain 2,5 Kubik kayu itu sisanya diamankan dari pinggir sungai. Mengapa pelaku/pemilik kayu itu tidak tertangkap? Dikatakan Kasat Reskrim, saat polisi datang sudah diketahui pemilik kayu hingga berhasil kabur. Seperti kejadian di Proyek Sayap Kanan Kecamatan Lubuk Pinang, dan di sungai Desa Teras Terunjam yang juga ditemukan kayu rimbah campuran dan tidak ditemukan pemiliknya. Kami meminta dukungan masyarakat bersama dalam memberantas illegal logging di Mukomuko, demikian Kasat Reskrim.(del) |
| |
| |
| Berita Mukomuko Lainnya |
. Polisi Pastikan Lidik Sogok Rp 1, 29 M . Dugaan “Upeti” Rp 1,29 M ke Dewan Semakin Menguat . Kades Ancam Mogok Kerja . Pasal TWA, Pemda Ancam Tuntut BKSDA . Ancaman PPK Diyakini Hanya Gertak Sambal! . Proyek Siluman, SMAN 9 Direkomendasi Dirobohkan . THR PNS & Honorer Pemda Mukomuko Rp 1,2 Miliar . Dua Pengedar Upal Beroperasi di Ipuh . 11 Guru Diperiksa Inspektorat . Dua Hari Tenggelam, Warga Serami Tewas
|
| |
|  |
|  |