iklan three
 
 
 
Saksi Saling Bantah Soal Money Politics
Jumat, 30 Juli 2010 00:10:11 Kirim-kirim Print version
Saksi yang dihadirkan sebanyak 14 orang oleh kuasa hukum pemohon pasangan Sapuan-Kuwatono, Taufik Basari SH dan rekan serta kuasa hukum pasangan H Supardji-Syamsuri Rustam, Yuliana Dewi SH dan rekan. Sedangkan dari kuasa hukum KPU Mukomuko menghadirkan sebanyak 5 orang saksi berasal dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), ditambah saksi dari pihak terkait.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panel M Akil Mochtar dengan anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, terlihat para saksi saling membantah. Terutama soal money politics dan undangan pemilih.

Seperti diungkapkan saksi pemohon atas nama Yuliana warga Desa Sibak. Dia mengaku terdaftar di DPT tapi tak dapat undangan memilih sehingga tak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Desa Sibak. Saksi lainnya, yaitu Sumardi juga warga Desa Sibak. Menurut Sumardi, dia seharusnya menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Desa Sibak, tapi dapat undangan memilih di TPS 7 yang berjarak sekitar 8 km dari rumahnya. “Sampai di sana saya ditolak tak bisa memilih karena tidak ada undangan pak hakim,” akunya.

Keterangan saksi ini dibantah saksi dari termohon, Iswanto Ketua PPS Desa Sibak. “Saya sudah berkali-kali mensosialisasikan kepada warga yang terdaftar di DPT agar tetap datang ke TPS meski tak dapat undangan. Sosialisasi juga saya sampaikan kepada petugas KPPS, baik bertemu secara langsung maupun lewat SMS. Jadi bukan lagi kesalahan PPS kalau pemilih tidak datang, terangnya.

Iswanto juga menyatakan bahwa keterangan Sumardi tidak benar. “Jarak antara rumah Sumardi dengan TPS 7 hanya 3 km bukan 8 km. Tapi saya tidak tahu kenapa Sumardi tak bisa memilih. Mengenai masalah itu saya tidak pernah mendapat laporan,” terangnya.

Saksi lainnya yang dihadirkan kuasa hukum pemohon adalah Ketua DPD PAN Mukomuko Wismen. Dia menjelaskan mengenai banyak warga yang tidak dapat kartu pemilih termasuk dirinya. “Saya dapat laporan dari tim saya bahwa kartu pemilih menumpuk di kantor KPU MM. Saya tidak melihat langsung, tapi saya lihat fotonya,” ungkapnya.

Bantah Money Politics

Mengenai tudingan moneys politics (MP) yang disampaikan saksi pemohon juga mendapat bantahan. Terutama saksi dari pihak terkait. Hal ini terkait dengan keterangan saksi pemohon atas nama Jarkawi yang mengaku menyaksikan pemberian uang di lapangan Talang Arah dari Indra Gunawan tim sukses nomor urut 5 sebesar Rp 50 ribu kepada Ramli agar memilih nomor urut 5.

Dia juga mengaku masalah ini sudah dilaporkan ke Panwas Kabupaten dan sudah diperiksa. Pengakuan serupa diungkapkan Samsir yang mendapat uang Rp 50 ribu dan ibu mertuanya Rp 20 ribu dari Bambang Apriadi anggota DPRD Mukomuko yang merupakan juru kampanye pasangan Ichwan Yunus-Khairul Huda. “Saya juga diberikan sebungkus rokok Gudang Garam Surya dan contoh surat suara, dan diminta agar mencoblos nomor urut 5. Uang sebesar Rp 50 ribu diberikan saat akan pamit pulang dan diletakkan di atas meja tamu. Saya juga tidak kenal dengan Bambang,” akunya kepada majelis hakim.

Saat giliran keterangan saksi dari pihak terkait. Apa yang disampaikan Samsir ini langsung dibantah Bambang. Menurut Bambang, dia tak pernah menyuruh untuk memilih pasangan nomor urut 5. Uang yang dia berikan merupakan uang pribadinya. Bohong kalau mereka mengaku tak kenal saya, karena masih keluarga. Saya memberikan uang Rp 20 ribu kepada ibu mertua Samsir untuk berobat, dan Rp 50 ribu kepada Samsir untuk beli bensin. Rumah dia pernah saya pakai untuk pertemuan saat kampanye pemilu legislatif lalu. Sebagai keluarga saya sengaja mampir ke rumah Samsir,” tegasnya.

Saksi pihak terkait lainnya, yakni Kadis Sosial MM, Badri Rusli juga menegaskan bahwa pernah memberikan uang tapi kepada adik iparnya untuk membeli rokok. Waktu itu dia sedang menghadiri acara di rumah kerabatnya di Desa Aur Cina. “Itu uang pribadi bukan money politics, dan tak pernah menyuruh untuk memilih pasangan calon tertentu,” ucapnya.

Keterangan Badri ini sebagai bantahan mengenai keterlibatan pejabat dan PNS yang melakukan money politics untuk mensukseskan pasangan nomor urut 5.

Bantahan senada disampaikan Camat Teramang Jaya. “Saya dituduh bagi-bagi sembako. Hal itu tak pernah saya lakukan pak hakim,” tandasnya.

Tudingan mengenai politik uang ini juga mendapatkan bantahan dari Staf Ahli Bupati MM, Kautsar. “Saya pernah diminta Bupati Ichwan Yunus untuk memberikan uang bantuan kepada karang taruna Rp 3 juta untuk penyelenggaraan kejuaraan motor cross. Uang itu sudah diterima oleh Bejo selaku Ketua Karang Taruna. Itu murni uang bantuan dari bupati tidak ada hubungannya dengan Pilkada,” katanya.

Sementara itu, mengenai tuduhan ada pemilih ganda, saksi termohon yakni Ketua PPK Air Dikit, Salman menceritakan bahwa di TPS 4 dan 5 Desa Air Dikit, dia memang melihat terjadi pencoblosan dua kali. Yakni pemilih atas nama Fitri dan Riswandi yang memilih di dua TPS tersebut. Namun, Fitri ketahuan setelah petugas melihat tinta bukti sudah memilih di jari tangan Fitri. Akhirnya, Fitri mengaku. Begitu pula dengan Riswandi juga mengaku setelah ketahuan.

“Persoalan tersebut langsung diselesaikan di lokasi yang disaksikan petugas dari PPS, KPPS, dan polisi. Jadi mengenai pemilih yang memilih di dua TPS ini tidak ada lagi persoalan pak hakim, ungkapnya.

Kasus serupa terjadi di TPS 1 dan 2 Desa Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang. Effendi, petugas PPK Lubuk Pinang menerangkan di TPS 1 dan 2 Desa Suka Pindah ada yang mencoblos dua kali yakni pemilih atas nama Edison. Tapi setelah disaksikan petugas PPS, KPPS dan polisi dibuat kesepakatan, suara yang di TPS 2 yang dianggap sah, sedangkan suara di TPS 1 dibatalkan.

Menariknya, satu saksi dari pihak termohon yakni Jamaludin mengaku bahwa ada surat pernyataan dirinya yang diduga dipalsukan. Dalam surat pernyataan itu disebutkan Jamaludin warga Sibak tidak memilih karena tak dapat undangan memilih. “Surat pernyataan itu palsu pak hakim saya tak pernah menandatanganinya. Saya ada undangan untuk memilih di TPS, tapi saya tidak ikut memilih karena istri saya sakit,” terangnya.

Mendengar kesaksiannya ini, ketua majelis hakim langsung meminta Jamaludin maju ke meja hakim untuk mencocokkan tanda tangan dirinya dengan yang ada di surat pernyataan.

Pembuktian Selesai

Untuk sidang sengketa Pilbup Mukomuko, Akil Mochtar mengatakan bahwa sidang untuk pembuktian sudah selesai. Hanya satu saksi lagi yang akan dihadirkan yakni dari pihak Panwas Pemilukada Kabupaten Mukomuko karena saksi dimaksud dalam persidangan kemarin belum dihadirkan.

“Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (3/8) untuk mendengar keterangan Ketua Panwas Kabupaten MM serta kesimpulan dari pemohon, termohon dan pihak terkait,” terangnya.(hes)
 
 
Berita Pemilu Lainnya
. 3.780 PPK dan PPS Berontak
. Pasca Pemilukada, KPU Introspeksi Diri
. Agusrin Dilantik 29 November
. Putusan Sengketa Pilgub Diprediksi Fifty-Fifty
. 3 Kemungkinan Putusan MK
. Pelantikan Murman Sudah Diusulkan ke Mendagri
. Dewan Siap Pilgub Ulang
. Muspani dan Zarkasi Persoalkan Pelibatan PNS
. Saksi Agusrin Bantah Pembagian Handtractor Untuk Kampanye
. Molor 5 Jam, Sidang Pilgub Sampai Malam
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang