Penilaian Mahfud ini setelah dia mendengar pembacaan pokok-pokok permohonan yang dibacakan R Bonaran Situmeang SH selalu kuasa hukum pasangan Cabup dan Cawabup Kaur, H Syamhardi Saleh-Drs Silahuddin Nulanan, Yuan Rasugi Sang S Sos MH-Kapt TNI AD (Purn) Abdul Karim Tukih, dan pasangan H Zulkifli H Japar-Malkadian.
“Jika memang itu benar-benar terjadi berarti ada modus baru dalam pelanggaran Pemilukada. Ini sudah menyangkut proses. Tapi, itu kalau memang iya. Karena itu, kuasa hukum termohon harus bisa memberikan bukti bahwa tidak terjadi pelanggaran,” kata Mahfud yang menjadi Ketua Majelis Hakim Panel didampingi anggota majelis M Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati.
Terkait dugaan pelanggaran dengan modus baru ini, MK akan memeriksa beberapa pihak terkait dengan pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kaur. Yakni Panwaslu Kabupaten, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Pusat. “Para saksi akan dipanggil untuk hadir pada persidangan 3 Agustus nanti,” terang Mahfud.
Adapun isi materi permohonan yang menjadi dasar para pemohon menggugat ke MK karena menilai Pemilukada di Kabupaten Kaur cacat hukum. KPU Kaur sudah melakukan pelanggaran hukum dan perundang-undangan dengan memasukkan secara tiba-tiba nama pasangan calon nomor urut 12 yakni Ir Hidayat MM dan Drs Suryanto Ajam MM.
Pasangan calon tersebut secara tiba-tiba muncul tanpa melalui tahapan-tahapan Pemilukada sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. “Dasar hukumnya tidak ada sehingga pelaksanaan Pemilukada juga cacat hukum,” papar R Bonaran di hadapan majelis hakim.
R Bonaran menambahkan, karena masuknya pasangan nomor urut 12 sudah cacat hukum namun tanda gambar pasangan ini tetap dicetak oleh KPU di kertas suara, maka secara otomatis kertas suara tersebut juga cacat hukum karena sudah memuat tanda-tanda lain yang tidak berdasarkan hukum.
Dalam petitum, para pemohon meminta majelis hakim memerintah KPU Kaur menggelar Pemilukada ulang dan mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 12.
Dalam persidangan kemarin dari pihak termohon hanya dihadiri kuasa hukumnya Sumardi SH dan rekan. Sementara dari pihak pemohon dihadiri H Syamhardi Saleh, Yuan Rasugi Sang dan Abdul Karim Tukih serta H Zulkifli H Japar.
Sengketa Pilbup Kepahiang
Selain sidang perdana sengketa Pilbup Kaur, kemarin MK juga menggelar sidang perdana sengketa Pilbup Kepahiang. Acara sidang pemeriksaan perkara yaitu mendengarkan pembacaan pokok-pokok permohonan pemohon atas nama Cabup dan Cawabup, Hj Leni Haryati John Latief SE-HM Bintoro Djojo ST MM melalui kuasa hukumnya Irwan SH dan rekan.
Terkait dengan isi berkas pemohonan, majelis hakim panel yang diketuai Achmad Sodiki dengan anggota Ahmad Fadlil dan Harjono meminta kuasa hukum pemohon memperbaiki kembali isi permohonannya agar lebih sempurna.
“Dalam isi permohonan jangan ada kata yang menyebutkan dugaan. Semua yang diajukan ke MK ini harus pasti bukan sifatnya dugaan. Kalau memang ada kecurangan harus dipastikan betul. Kalau hanya dugaan, hakim jadi menduga-duga juga,” kata anggota majelis hakim panel, Harjono kepada kuasa hukum pemohon.
Begitu pula pelanggaran lainnya, seperti terjadinya arogansi oleh pihak terkait dan timnya, menurut Harjono, fakta-faktanya harus jelas, apakah merugikan pemohon atau tidak dalam perolehan suara. “Kalau hanya sekadar arogansi tapi tidak berimbas kepada suara pemohon untuk apa dipermasalahkan,” tegasnya.
Dalam isi pokok permohonan pemohon sendiri diantaranya menyebutkan terjadinya indikasi pengelembungan suara di beberapa TPS, money politics, DPT ganda, eksodus massa dari Kabupaten 4 Lawang ke Kabupaten Kepahiang, penggunaan ijazah palsu oleh salah satu kandidat calon serta keterlibatan pelajar dalam deklarasi pasangan calon.
Karena itu, pemohon meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kepahiang, menyatakan calon nomor urut 2 tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU No 32 Tahun 2004 dan menetapkan pasangan Leni-Bintoro sebagai cabup dan cawabup terpilih Kabupaten Kepahiang periode 2010-2015.
Persidangan perdana ini juga dihadiri pasangan calon nomor urut 2, Bando Amin C Kader-Bambang bersama kuasa hukumnya H Azi Ali Tjasa SH MH dan rekan selaku pihak terkait, serta Ketua KPU Kepahiang Iwan Saputra dan anggotanya selaku termohon. (hes) |