 |
| |
| Rakyat Bengkulu / Metropolis |
| |
| |
| Dewan Mulai Lakukan Perbaikan |
| Selasa, 20 Juli 2010 22:10:42 |
|
 |
 |
|
|
Tak hanya itu saja beberapa Anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya juga ada yang secara aktif mempertanyakan bagiamana bila terdapat sangkutan keuangan dengan pihak sekretariat, dan siap memberikan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pertanggungjawaban.
Anggota Komisi I DPRD Kota Rendra Ginting mengaku akan mengecek langsung ke bagian sekretariat seluruh perjalanan dinas yang telah ia lakukan sejak dilantik menjadi anggota DPRD Kota. Rendra merasa perjalanan dinas yang ia lakukan sudah sesuai aturan. Ia juga yakin, tidak termasuk ke dalam daftar nama anggota dewan penyebab kas tekor di Setwan, karena telah memberikan pertanggungjawaban keuangan dengan benar.
“Kalau urusan keuangan, kita (dewan, red) tidak banyak tahu soal itu. Karena bukan kapasitas kita. Namun kita terus melaksanakan tugas sesuai dengan koridornya, kalau memang ditugaskan ya kita berangkat. Kalau tidak ya kita tidak melakukan pencairan dana,” kata Rendra.
Senada diungkapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maras Usman yang mengaku tidak pernah menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas. Apalagi meminjam uang kas Sekretariat DPRD Kota Bengkulu.
Terpisah, pengamat hukum Unib Sudirman Sitepu, SH MH mengatakan, apa yang sudah terjadi harus dijadikan pelajaran. Sejumlah kasus di beberapa daerah menunjukan penggunaan dana-dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya akan membuat seseorang terseret pada perbuatan menyalahgunakan keuangan negara. Karena dikualisifikasi sebagai perbuatan yang menyimpang dan dapat dijerat dengan pasal 8 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001.
“Yang sudah tentu perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Karena tindak pidana korupsi sebagai delik formil sudah jelas perbuatan pelaku tersebut berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Apa yang dilakukan Anggota DPRD Kota jika dilakukan proses penyidikan dan terbukti ada indikasinya maka dapat dikualisifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Harus hati-hati dengan proses administrasi, jangan sampai salah dan berimbas tidak baik,” tegasnya.
Di lain pihak, Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Santosa Hadipranawa, SH mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak atas temuan dugaan penyalahgunaan dana di Setwan Kota. Pasalnya hingga saat ini Kejati masih menunggu proses puldata yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota. “Kita lihat dulu prosesnya seperti apa, namun sebagai jaksa jika memang ditemukan indikasi perbuatan melanggar hukum maka proses akan terus berlanjut,” demikian Santosa, ramah. (adn) |
| |
| |
| Berita Metropolis Lainnya |
. Giring Tunda CPNS, Dewan “Melempem” . Paripurna Diwarnai Aksi Gebrak Meja . PGRI Temukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan . Soal CPNS, Surat Dewan Dicueki MenPAN RB . Parkir Pelabuhan ASDP Diduga Illegal . PGRI : Kembalikan Pungutan Sekolah . Tabung Meledak, Siap Ganti Rugi . Mutasi Eselon II, Sekwan Terancam . Bappeda Ditegur Kementerian PU . THR PNS Dibagi H-7 Lebaran
|
| |
|  |
|  |