iklan three
 
 
 
Tanpa SPT dan SPPD Rp 1,8 M, Perjalanan Dinas Gubernur - Wagub
Kamis, 29 Juli 2010 13:06:40 Kirim-kirim Print version
Temuan ini berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu TA 2009. Ditemukan pula dari Rp 1,8 miliar tersebut terdapat kelebihan bayar uang harian Rp 587,5 juta.

Dikatakan Kepala BPK H. Ade Iwan Ruswana, SE, MM, Ak, atas temuan ini maka BPK meminta agar kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas gubernur dan wakil gubernur Rp 587,5 juta dikembalikan ke kas daerah.

“Untuk mencegah temuan anggaran perjalanan dinas tanpa SPT dan SPPD, gubernur diminta untuk meninjau ulang Pergub No 23 tahun 2008 tentang biaya perjalana dinas. Agar dalam aturan yang baru nantinya, mencantumkan secara detail bentuk pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta menetapkan besaran biaya representasi bagi para pejabat tertentu disesuaikan dengan keputusan Menteri Keuangan. Jadi tidak terjadi kelebihan pembayaran,” ujar Ade.

Dengan perjalanan dinas tanpa SPT dan SPPD tersebut, maka BPK mempertanyakan keberangkatan perjalanan dinas tersebut. Apakah terjadi atau tidak. “Jadi perjalanan dinas sebaiknya melampirkan tiket, kuitansi penginapan, serta SPT dan SPPD. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan pertanggungjawabannya kuat dan jelas,” ungkap Ade.

Adapun rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas gubernur dan wakil gubernur yang lebih, yakni perjalanan dinas dalam daerah gubernur yang dibayarkan Rp 236 juta, seharusnya diberikan hanya Rp 23 juta artinya lebih Rp 213,7 juta. Sedangkan untuk wakil gubernur yang diterima Rp 24,5 juta harusnya hanya Rp 12,5 juta lebih Rp 12 juta.

Untuk perjalanan dinas luar daerah untuk gubernur diterima Rp 401,7 juta seharusnya Rp 58,1 juta kelebihan Rp 343,6 juta. Sedangkan wakil gubernur dibayarkan Rp 49 juta harusnya Rp 30,8 juta atau kelebihan Rp 18,1 juta.

Sekdaprov Drs. H. Hamsyir Lair, menjelaskan terjadinya penggunaan anggaran tanpa SPT dan SPPD kepala daerah dan pembayaran lebih, diakibatkan karena tingginya aktivitas gubernur dan wagub dalam koordinasi dan negosiasi dengan berbagai pihak. Maka dari itu besaran uang yang diberikan dari peraturan gubernur tidak mencukupi, untuk mengatasi itu uang yang diminta staf gubernur melebihi ketentuan.

“Ini akan kita perbaiki dan disusun lagi sesuai aturan. Selain itu setiap melakukan perjalanan dinas memang harus disertai dengan SPT dan SPPD dan ini jelas ada. Mungkin hanya belum ditemukan saja. Untuk kelebihan bayar ini hanya kesalahan teknis saja, saat melakukan perjalanan dinas da ayang tersedia kurang makanya diminta untuk ditambahkan,” jelas Hamsyir.

Rp 1,1 M Dana Diknas Dipertanyakan

Anggaran di Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi sebesar Rp 1,1 miliar dipertanyakan. Rinciannya pengadaan alat-alat laboratorium bahasa SMA tidak sesuai volume kontrak Rp 13 juta, rekanan belum dikenai sanksi keterlambatan Rp 12 juta. Kemudian pengadaan komputer, printer dan scanner pada terlambat dan rekanan belum dideda Rp 11 juta. Terdapat mark up harga pengadaan software untuk SD, SMP dan SMA Rp 1,072 miliar.

Untuk temuan ini menurut Ade, Diknas diminta menagih denda kepada pihak rekanan yang belum dibayarkan. “Karena ini jelas tidak boleh dilakukan, maka dari itu Diknas harus dapat mempertanggungjawabkannya. Terutama untuk pengadaan monitor LCD tidak sesuai volume, ini harus diperjelas,” ujar Ade.(jur)
 
 
Berita Metropolis Lainnya
. Giring Tunda CPNS, Dewan “Melempem”
. Paripurna Diwarnai Aksi Gebrak Meja
. PGRI Temukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
. Soal CPNS, Surat Dewan Dicueki MenPAN RB
. Parkir Pelabuhan ASDP Diduga Illegal
. PGRI : Kembalikan Pungutan Sekolah
. Tabung Meledak, Siap Ganti Rugi
. Mutasi Eselon II, Sekwan Terancam
. Bappeda Ditegur Kementerian PU
. THR PNS Dibagi H-7 Lebaran
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang