iklan three
 
 
 
Komnas HAM Ancam Lapor Kapolri
Selasa, 27 Juli 2010 12:35:13 Kirim-kirim Print version
Wakil Ketua Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo kemarin (26/7) mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Kapolda Bengkulu. Surat itu meminta agar Kapolda mengklarifikasi adanya kekerasan dan penahanan terhadap beberapa warga. Bukan hanya itu, mereka juga meminta Polda melepaskan semua warga yang saat ini masih mendekam di Polda.“Kami meminta kepada pihak Kapolda untuk melepaskan warga,” pungkas Stanley.

Ditegaskan Stanley, saat ini Komnas HAM mengirimkan surat pertama. Namun apabila hingga surat ke-3 tidak mendapatkan klarifikasi maka Komnas HAM akan turun ke Bengkulu secara langsung ke lapangan. Dan tidak segan-segan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkannnya ke Kapolri dan DPR RI. “Kami baru surat klarifikasi yang pertama, kalau tidak diklarifikasi maka kami akan mengirimkan yang kedua. Apabila yang ketiga juga tidak ditanggapi maka kami akan segera melaporkannya ke Kapolri,” jelas Stanley.

Ditambahkan Stanley, Komnas HAM juga tetap meminta kepada Propam Polda agar mengusut kasus itu. “Tidak menutup kemungkinan Komnas Ham akan menadukan ini kepada pihak Komisi Kepolisian Nasional (Koponas) agar mencegah kasus kekerasan yang terjadi tidak kembali terulang,” imbuhnya.

Disisi lain dirinya mengungkapkan hingga kemarin Komnas HAM belum mendapatkan laporan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap 6 wanita di lokasi pengusiran. Karena Walhi hanya melaporkan tindakan kekerasan . “Kami belum tahu kalau juag ada pelecehan seksual, namun kami mencari infromasi itu,” ujar Stanley.

IKEM Mengecam

Sementara itu, komunitas diskusi Bengkulu yang menamakan dirinya IKEM (Ikatan Emosional) mengecam tindakan kekerasan dalam konflik PTPN VII versus warga. Koordinator IKEM, Ronald Reagen, menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani permasalahan yang terjadi di masyarakat seakan – akan tidak mempertimbangkan lagi Pancasila sebagai dasar Negara RI.

‘’Dalam menangani kasus ini, aparat kepolisian melupakan sila ke-4 dari Pancasila yang menekankan pada azas musyawarah dalam setiap permasalahan. Aparat kepolisian beralasan bahwa mediasi yang dilakukan antara pihak – pihak yang bersengketa tidak berhasil dilakukan, oleh karena itu seakan – akan memberikan legitimasi untuk boleh melakukan kekerasan, yang dengan sendirinya perlakuan seperti ini menyalahi sila kedua yang menekankan sisi kemanusian yang adil dan beradab. Maka, dengan kata lain perlakuan aparat tersebut tidak sesuai dengan dasar Negara RI,’’ terangnya.

Disamping itu, pasca kejadian tersebut, terdapat 20 warga “menghilang” karena tidak berani pulang ke rumah. Ketakutan masyarakat ini menunjukkan adanya tekanan psikologis yang membuat masyarakat merasa berada dalam tekanan terror. Negara melalui aparatnya seharusnya melindungi masyarakat, tidak menumbuhkan ketakutan yang dapat menimbulkan tekanan psikologis. ‘’Tindakan yang mengakibatkan ketakutan secara psikologis identik dengan perbuatan teroris,’’ tutur Ronal.

Dikatakan, dalam pasal 3 Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menekankan aparat keamanan untuk memperhatikan prinsip – prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap komunitas yang memiliki kebutuhan khusus (affirmative action). ‘’Dalam insiden tersebut, salah satu aktivis yang memiliki kebutuhan khusus tersebut yakni Dwi Nanto mengalami penganiayaan yang mengakibatkan patah tulang kaki. Artinya, aparat kepolisian melanggar aturannya sendiri,’’ tegasnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, IKEM menyatakan sikap mengutuk keras tindakan kekerasan aparat keamanan dalam menangani kasus tersebut karena tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum, menuntut pihak kepolisian mengobati tersangka yang ditahan tersebut hingga sembuh, mengajak segenap elemen masyarakat khususnya kalangan akademisi untuk mencermati dan peduli terhadap permasalahan ini sebagai agenda besar rakyat Bengkulu, mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan bijak dalam menindaklanjuti permasalahan ini dan tetap dalam kerangka perlindungan terhadap rakyatnya, menuntut dan mendesak pihak kepolisian untuk taat pada peraturan kepolisian Negara RI Nomor 8 tahun 2009 serta meminta kepada pihak kepolisian untuk membebaskan seluruh tahanan tanpa syarat. (ble/cw7)
 
 
Berita Berita Utama Lainnya
. PT untuk Tes CPNS Dikoordinir Pemprov
. Rampok 14 Motor, 3 Bandit Ditembak
. Dilapor Ijazah Palsu, Reskan Datangi Polda
. Sidak Bocor, Angkutan Plat Hitam Menghilang
. Ribuan Massa Lembak Datangi Pemkot LLG
. Difasilitasi Kapolda, Suherman - Agusrin Islah
. Anggota TNI Tewas Terpanggang
. Mendagri Kirim Surat “Teguran” ke Gubernur
. Reskan dan Suherman Dilantik Usai Umroh
. Sekda, Bupati dan Senator Telantar 3 Jam di Bandara
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang