iklan three
 
 
 
Putusan Sengketa Pilgub, Paling Lambat 13 Agustus
Selasa, 27 Juli 2010 12:37:58 Kirim-kirim Print version
“Kami sudah koordinasi dengan pihak panitera MK. Waktu persidangan sengketa Pemilukada ini memang singkat. Dipastikan paling lambat tanggal 13 Agustus sudah diputuskan, lewat dari itu sudah kadaluarsa. Tanggal 13 itu kalau hari liburnya, Sabtu dan Minggu tidak dihitung,” kata kuasa hukum pasangan Rosihan Arsyad-Rudy Irawan, Ardiansyah SH kepada RB, kemarin (26/7).

Meski demikian, Ardiansyah berkeyakinan, sebelum tanggal 13 Agustus putusan sengketa Pilgub sudah dibacakan majelis hakim MK. Apalagi jika agenda sidang tidak tertunda. “Saya rasa waktu 14 hari itu bisa terkejar meski MK saat ini juga sibuk menyidangkan perkara Pemilukada dari provinsi lain,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk persidangan sengketa Pilgub hari ini, menurut Staf Panitera MK, Nur Lidya, akan dipimpin M Akil Mochtar sebagai Ketua Majelis Hakim Panel dengan anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. Sidang dijadwalkan pukul 16.00 WIB.

“Kami kuasa hukum Rosihan Arsyad-Rudy Irawan sudah mendapat pemberitahuan dari MK, dan sudah siap untuk mengikuti sidang. Saat ini berkas-berkas perkara sudah siap dan lengkap, tinggal dibacakan saja di hadapan majelis hakim. Perbaikan berkas juga sudah dimasukkan ke panitera MK. Saya sendiri saat ini juga sedang konsen untuk pembuktian saat sidang nanti,” papar Ardiansyah.

Hal serupa diungkapkan tim kuasa hukum Imron Rosyadi-Rosian (Iman), Aizan SH dan rekan. Menurutnya, tim kuasa hukum Iman sudah mendapatkan pemberitahuan dari MK untuk mengikuti sidang hari ini. “Semua berkas yang diajukan ke MK sudah siap, termasuk saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan. Kita siap untuk sidang, semakin cepat semakin baik karena waktu sengketa Pemilukada ini sangat singat, hanya 14 hari,” terangnya.

Untuk diketahui, Ketua MK, Moh Mahfud MD kepada RB sebelumnya mengatakan untuk persidangan dalam tahap pemeriksaan perkara dan pembuktian, sidang hanya ditangani majelis hakim sebanyak tiga orang. Namun, saat pembacaan putusan baru dihadiri 9 hakim konstitusi.

“Putusannya adalah keputusan bersama 9 hakim MK, bukan keputusan perorangan. 9 hakim MK akan berdiskusi dulu sebelum mengeluarkan putusan,” jelas Mahfud.

MK Akan Periksa 29 Saksi Sengketa Pemilukada MM

Majelis hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa 29 orang saksi terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Mukomuko (MM) yang diajukan oleh dua pasang cabup selaku pemohon yakni, Sapuan SE-Kuwatono dan H Supardji S Pd-H Syamsuri Rustam.

Persidangan dengan acara sidang pembuktian ini akan digelar Kamis (29/7) pukul 9.00 WIB. Para saksi yang akan dihadirkan terdiri 10 orang dari pasangan Sapuan SE-Kuwatono Nomor Perkara 98/PHPU.D-VIII/2010, 4 saksi dari pasangan H Supardji S Pd-H Syamsuri Rustam Nomor Perkara 99/PHPU.D-VIII/2010, 5 saksi dari KPU selaku termohon serta 10 saksi dari pihak terkait dalam hal ini pasangan Drs Ichwan Yunus Ak MM-Khairul Huda SH.

“Acara sidang selanjutnya pembuktian yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon, termohon dan pihak terkait. Saya harap semua saksi dihadirkan saat persidangan nanti,” kata Ketua Majelis Hakim Panel M Akil Mochtar didampingi anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim dalam sidang pertama sengketa Pilbup MM, kemarin (26/7).

Sementara itu, sidang pertama sengketa Pemilukada MM sudah digelar kemarin dengan acara sidang pemeriksaan perkara, yaitu pembacaan pokok-pokok permohonan oleh pemohon, serta jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait. Dalam pokok-pokok permohonannya para pemohon melalui kuasa hukumnya memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada MM.

“Terjadi penghalang-halangan penggunaan hak pilih bagi kelompok masyarakat tertentu dengan tidak diberikannya undangan memilih atau kartu pemilih khususnya yang bukan pendukung Ichwan Yunus,” sebut kuasa hukum Sapuan-Kuwatono, Taufik Basari SH.

Selain itu, lanjutnya Taufik, adanya manipulasi DPT yang dipergunakan pada saat pencoblosan yang berbeda dengan hasil keputusan rapat pleno dimana terdapat nama-nama yang sengaja dihilangkan dalam DPT dan adanya temuan nama ganda dalam DPT. “Tak hanya itu, ada pula pemilih yang memilih lebih dari satu kali,” ungkapnya.

Taufik juga menyatakan tidak sahnya keputusan KPU No 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010 karena tidak menetapkan penghitungan suara Pemilukada MM. Pelanggaran lainnya, ungkap Taufik, sudah terjadi praktek money politics yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah yang memang dikerahkan untuk memberi dukungan kepada pasangan nomor urut 5.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Supardji-Syamsuri Rustam, Virza Roy Hizzal SH dan rekan. “Sudah terjadi money politics yang dilakukan tim sukses pasangan nomor urut 5 yang diketahui membagi-bagikan uang kepada para warga Desa Talang Arah tanggal 2 Juli 2010 dengan ajakan untuk memilih pasangan nomor urut 5,” bebernya.

Banyaknya warga yang tidak mendapatkan undangan memilih juga menjadi materi dalam pokok permohonan yang diajukan pemohon Supardji-Syamsuri Rustam. “Karena tidak dapat undangan, banyak pemilih yang tidak hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” terang Virza.

Dalam petitum para pemohon meminta majelis hakim mengabul permohonan pemohon seluruhnya, mendiskualifikasi pasangan nomor urut 5 atas nama Ichwan Yunus-Khairul Huda dan memerintakan KPU MM menggelar pemungutan suara ulang.

Atas permohonan para pemohon tersebut, kuasa hukum termohon dan pihak terkait langsung memberikan jawaban. Intinya, pihak termohon membantah semua yang disebutkan pemohonan dan pokok permohonannya. “Kami meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum termohon, Vinsen SH dan rekan.

Kuasa hukum pihak terkait langsung memberikan jawaban setelah mendengarkan permohonan yang dibacakan kuasa hukum pemohon. “Partisipasi pemilih Pemilukada MM mencapai 70 persen sehingga beberapa dalil yang mengatakan tidak ada undangan itu tidak benar karena calon pemilih punya kewajiban aktif untuk mengecek sudah masuk DPT atau tidak,” tegas kuasa hukum Ichwan-Khairul, Samsul SH dan rekan.

Mengenai dugaan money politics sebagaimana disebutkan pemohon, Samsu menegaskan, pihaknya akan menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan pada sidang berikutnya untuk memberikan keterangan bahwa apa yang disebut para pemohon bohong.

“Pihak terkait tidak pernah memberikan perintah baik lisan maupun tulisan kepada yang bersangkutan oknum pejabat dan PNS untuk memberikan uang dalam rangka meminta dukungan kepada nomor urut lima atau pihak terkait,” tandasnya.

Samsul juga menjelaskan status Khairul Huda yang ikut dipermasalahkan pemohon. Menurutnya, apa yang dituduhkan pemohon kepada pasangan Ichwan Yunus itu yang menyebutkan belum beralih status dari militer ke sipil tidak benar. “Sejak sebelum pendaftaran Khairul Huda sudah melakukan proses internal untuk mengundurkan diri,” terangnya.

Selain dihadiri Ketua dan anggota KPU Mukomuko, dalam sidang kemarin juga dihadiri Ichwan Yunus yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Mukomuko.

Mahfud Pimpin Sidang Sengketa Pilbup Lebong

Sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Lebong yang digelar di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin langsung dipimpin Ketua MK, Moh Mahfud MD sebagai Ketua Majelis Hakim Panel dengan anggota M Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati.

Meski ditangani langsung Ketua MK, namun tidak ada yang istimewa. Acara sidang yaitu pemeriksaan perkara, baru mendengar pembacaan permohonan dari para pemohon yakni Antori Dasihan SH MH-M Gustiadi S Sos Nomor Perkara 96/PHPU.D-VIII/2010 dan Drs H Dalhadi Umar B Sc-Drs Rabean Jaya Sakti. Sedangkan jawaban termohon dan pihak terkait baru akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Berbeda dengan persidangan Pemilukada kabupaten lain yang sudah digelar di MK, seperti Rejang Lebong, Seluma, Lebong dan Mukomuko yang langsung mendengarkan jawaban dari termohon maupun pihak terkait.

Hanya saja yang cukup menarik, pelanggaran-pelanggaran yang dibeberkan ke MK memang cukup krusial yakni yang terjadi di wilayah perbatasan Bengkulu Utara dan Lebong yakni, Kecamatan Padang Bano yang sampai kini masih menjadi sengketa antara kedua kabupaten. Tetapi pemohon tetap tidak mengesampingkan pelanggaran lainnya seperti money politics, dan DPT bermasalah.

Antori-M Gustiadi dalam pokok permohonannya menyebutkan pelanggaran yang dilakukan tim sukses pasangan nomor urut 6 di Kecamatan Padang Bano. Pemohon mengatakan termohon dalam hal ini KPU Lebong sudah memaksakan kehendak mengadakan Pemilukada di wilayah sengketa dan terdapat dualisme kepastian hukum.

“Terdapat Kantor Kecamatan Padang Bano di Padang Bano tetapi untuk masalah penegakan hukum masih di bawah kendali Kapolsek Giri Mulya atau Kapolres Bengkulu Utara. Hal ini membuktikan tidak adanya kepastian dan penegakan hukum di wilayah Padang Bano,” sebut Antori dalam pokok permohonannya.

Dengan tidak adanya kepastian dan penegakan hukum di wilayah Padang Bano tersebut, pemohon meminta kepada majelis hakim menjatuhkan putusan membatalkan perolehan suara di wilayah Kecamatan Padang Bano yaitu di Desa Kembung, Uei, Limes, Sebayua, dan Padang Bano, dan selanjutnya perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Lebong harus dikurangi jumlah perolehan tiap pasangan calon yang telah dibatalkan itu.

DPT di Padang Bano

Jika Antori-M Gustiadi meminta MK membatalkan perolehan suara di Padang Bano, tapi sebaliknya, pasangan Dalhadi Umar-Rabean Jaya Sakti mempersoalkan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di wilayah kecamatan tersebut.

“Di Kecamatan Padang Bano jumlah DPT berdasarkan daftar DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilukada) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2010 dari Kantor Catatan Sipil sebanyak 2.229 pemilih. Namun saat DPT ditetapkan hanya 1.137 pemilih. Termohon telah menghilangkan sebanyak 1.092 pemilih yang seharusnya dapat hak untuk memilih,” papar kuasa hukum Dalhadi-Rabean, Bambang Tusmedi dan rekan.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan undang memilih yakni di Kecamatan Lebong Atas, Padang Bano dan Uram Jaya. “Jika di Lebong Atas, Padang Bano dan Uram Jaya diberikan undangan memilih atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang oleh termohon, maka rangking perolehan suara pemohon adalah urutan satu,” tegas Bambang.

Terkait dengan itu, Bambang meminta majelis hakim memberikan keputusan membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon pada tanggal 8 Juli 2010 sebagaimana berita acara No. 24/KPU-Kab/BA/VII/2010, memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kecamatan Lebong Atas, Padang Bano dan Uram Jaya.

Selanjutnya, menetapkan bahwa hasil perhitungan suara yang benar adalah perolehan suara pemohon sebelumnya 15.769 suara menjadi 22.135 suara. Asumsinya, berdasarkan penjumlahan pemilih yang kehilangan hak pilih yakni sebanyak 5.282 suara dengan pengelembungan sebanyak 1.084 suara, sehingga menjadi 6.366 suara. Dan, setelah ditambahkan dengan perolehan suara pemohon menjadi 22.135 suara. “Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini,” pinta Bambang kepada majelis hakim.

Selain pemohon dan kuasa hukumnya, persidangan kemarin juga dihadiri Ketua KPU Lebong, Mahmoud El Ghazni SP dan anggotanya. Sedangkan dari pihak terkait dihadiri kuasa hukumnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH. Sidang lanjutan akan digelar Selasa (27/7) hari ini dengan acara sidang jawaban termohon dan pihak terkait serta pembuktian. (hes)
 
 
Berita Berita Utama Lainnya
. PT untuk Tes CPNS Dikoordinir Pemprov
. Rampok 14 Motor, 3 Bandit Ditembak
. Dilapor Ijazah Palsu, Reskan Datangi Polda
. Sidak Bocor, Angkutan Plat Hitam Menghilang
. Ribuan Massa Lembak Datangi Pemkot LLG
. Difasilitasi Kapolda, Suherman - Agusrin Islah
. Anggota TNI Tewas Terpanggang
. Mendagri Kirim Surat “Teguran” ke Gubernur
. Reskan dan Suherman Dilantik Usai Umroh
. Sekda, Bupati dan Senator Telantar 3 Jam di Bandara
 
 Advertising
  
TELKOMSEL


kijang