 |
| |
| Rakyat Bengkulu / Berita Utama |
| |
| |
| Buka Baju Sendiri |
| Rabu, 28 Juli 2010 16:51:05 |
|
 |
 |
|
|
Versi Nur’al, sebelum kejadian tersebut, memang masyarakat yang mencuri hasil kebun PTPN VII kalau ketahuan oleh pihak keamanan menggunakan modus buka baju agar tidak ditangkap.
“Kalau aksi buka baju, yang dilakukan oleh perempuan tersebut memang telah menjadi kegiatan mereka sejak dari dulu. Kalau setiap kedapatan mencuri mereka selalu buka baju agar tidak ditangkap oleh petugas kita,” ujar Nur’al.
Menurut dia, antara PTPN dan Walhi sudah dua kali bertemu di ruang Wakapolda. Janji Walhi kepada Wakapolda waktu itu pihaknya tidak akan mengganggu kegiatan peremajaan PTPN VII. “Yang kedua mereka akan menyampaikan tuntutan mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku ternyata janji mereka tidak ditepati. Dan mereka omong kosong semua, dan ada satu lagi di Polres mereka juga berjanji tidak akan ditahan karena penyanderaan saya dengan jaminan apabila mengulangi perbuatan yang sama mereka ditahan ternyata mengulainya lagi dan mengganggu pekerjaan saya,” tambah Nur,al.
Sementara itu di tempat yang sama Kades Pering Baru Ujang Rafles mengungkapkan apa yang dilakukan oleh PTPN VII terhadap masyarakat sudah sangat baik dan sangat membantu masyarakat Pering Baru. “Kalau ada warga yang saat ini belum pulang, itu karena mereka tinggal di kebun dan ladang mereka. Jadi kalau lari ke hutan itu tidak,” terang Ujang
Sedangkan saksi mata yang melihat kejadian tersebut Lukman, menegaskan tidak benar aparat kepolisian menyuruh wanita membuka baju atau dipaksa membuka baju. “Saya menyaksikan kejadian tersebut dari jarak kurang lebih 300 meter. Dan tidak ada mereka disuruh membuka baju, yang ada mereka membuka baju dan itu hanya dua orang yang saya lihat bukan enam,” tegas Lukman.
Di tempat terpisah, menanggapi laporan dari enam orang wanita warga Pering Baru kecamatan Talo Kecil. Ke Propam Polda Bengkulu Senin (26/7), Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Burhanuddin Andi, SH, MH melalui Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto, SH kemarin mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan menindak tegas apabila laporan dari enam wanita tersebut benar dan dapat dibuktikan.
“Itu (laporan dugaan pelecehan, red) tidak benar dan belum ada bukti yang membenarkan tindakan tersebut dan hanya sebatas keterangan dari mereka saja. Kalau itu benar, Kapolda tetap akan menindak oknum yang benar melakukan tindakan menyuruh perempuan tersebut membuka baju. Saya kira tidak ada, aparat yang melakukan tidakan, yang tidak baik tersebut,” ungkap Hery
Ditambahkanya juga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari ke enam perempuan tersebut. Dan pihaknya juga hingga saat ini belum, memanggil sutu orang aparat pun seperti apa yang di sangkakan oleh mereka.
“Kita masih menunggu, proses selanjutnya, dan ternyata nanti benar Kapolda tidak akan segan-segan menindak oknum aparat yang melakukan hal tersebut,” pungkas Hery.
Bukan Areal Baru
Pada bagian lain, Manajer Unit Usaha Talo Pino PTPN VII (persero), Ir.H. Nur’al Syarif kepada wartawan kemarin mengungkapkan bahwa keberadaan unit usaha Talo-Pino adalah berdasarkan petunjuk pemerintah untuk pengembangan perkebunan inti rakyat (PIR). Dasar hukum untuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 320/SK/B.IV/1980 tanggal 27 Oktober 1980. Dan juga sesuai surat Dirjenbun nomor 941/E/VI/1982 tanggal 26 mei 1982 perihal lahan PIR khusus.
Dijelaskan, proyek PIR tidak menyediakan biaya ganti rugi baik areal kebun plasma maupun areal kebun inti. Karena plasma dan inti dibangun satu paket, tidak ada pembedaan-pembedaan. Setelah jadi baru dilaksanakan pembagian yang dilaksanakan oleh Pemkab Bengkulu Selatan (waktu itu). Yang waktu itu PTPN 23 sekarang PTPN VII, yang disebut areal plasma atau areal inti itu pembagian dari Pemda BS, bukan rekayasa dari pihak PTPN VII.
Sehingga program selanjutnya terjadi keterkaitan antara inti dan plasma. Jika masyarakat ada yang mengganggu gugat baik inti maupun plasma akan merambat kesemuanya. Akan terjadi salah menyalahkan antara masyarakat karena waktu itu seluruh penduduk yang berusia 21 tahun diberikan kapling plasma. Setelah semua warga terpenuhi haknya baru sisanya menjadi kebun inti PTPN.
Sehingga dari seluas 4677 hektare yang menjadi areal kebun plasma 4159 hektare dan sisanya 518 menjadi kebun inti PTPN atau sekitar 8 persen saja. Harusnya hak atas lahan tersebut 80 persen untuk kebun inti dan 20 persen untuk kebun plasma. Namun karena kepedualian pimpinan PTPN saat itu kepada masyarakat dibagilah porsi untuk masyarakat lebih banyak dari pada porsi untuk PTPN. Kemudian dengan berlanjutnya waktu, masih ada sebagian masyarakat yang tidak puas atas pembagian yang dilakukan oleh Pemkab BS saat itu.
“Masyarakat yang tidak puas itu sebenarnya bukan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kebun inti tapi jaraknya dengan kebun inti sangat jauh 5-10 KM. Maka tahun 2000 dikeluarkan program kemitraaan, di wilayah Kabupaten Seluma. Bicara fakta bukan rekayasa. Waktu proses pembangunan selesai dan mendapatkan 518 hektare, itulah yang diurus Hak Guna Usaha (HGU). Inilah yang dipertanyakan oleh masyarakat, kenapa waktu kita tanam pada tahun 80-an kok HGU baru diurus tahun 2000. Alasannya karena pihak pengurus PTPN harus tahu dulu batas - batas kebun, karena menyangkut pajak. Sehingga terbitlah Hak Guna Usaha (HGU) 07.03.06.04.2.00006 diterbitkan tanggal 20 maret 2000 yang akan habis tahun 2035. dan itulah yang dipolitisir dan diekpose oleh pihak-pihak lain, di mana dibuat seakan-akan HGU sudah habis. Saat akan dilakukan peremajaan dikatakan HGU sudah habis, maka kita ambil tanah itu kata warga. Padahal harus dipisah antara HGU dan masa produktif tanaman, itu tidak ada kaitannya,” ungkap Nur’al
Karena tanaman sudah berusia 20 tahun dan tingginnya mencapai 12-15 meter maka tidak produktif lagi. Sehingga pihak PTPN VII, melakukan program peremajaan tanaman pada 2010 ini.
“Kemudian program ini diplesetkan oleh pihak-pihak penghasut masyarakat seolah-olah areal ini pengembangan baru. Padahal itu bukan areal pengambangan baru itu areal sudah kita kuasai sejak 25 tahun yang lalu. Kelompok-kelompok ini tidak dikenali oleh camat maupun kades setempat, tapi ternyata dibelakang kelompok ini berdirilah yang namanya Walhi. 28 Maret mereka memasang spanduk diareal kebun inti. Karena dianggap mengganggu sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian, namun saat itu karena polisi masih banyak kesibukan terkait pilkada sehingga belum ada tindakan dari aparat,” terang Nur’al.
Karena mengganggu pekerja PTPN sehingga tgl 20 April 2010 spanduk-spanduk tersebut diturunkan keamanan PTPN, efeknya pada 21 April warga yang di dukung Walhi mendatangi kantor PTPN VII dan berdemo
Pada saat itu warga menuntut hak tanah atas tanah mereka dimana tanah tersebut mereka anggap tanah nenek moyang. Namun sayang tanpa menunjukan surat yang membuktikan bahwa tanah tersebut milik mereka.
“Pada 22 April sekitar pukul 13.00 WIB pada saat saya mau control alat berat yang pertama datang saya dihadang di perempatan dalam perkebunan inti oleh sekitar 60-70 orang dimana saat itu juga terdapat anggota Walhi didalamnya dan ada bikti potonya. Pada saat itu saya di sandra, sampai pukul 18.00 WIB dan warga saya lihat membawa berbagai macam senjata tajam dan ada yanag membawa bensin. Serta mobil saya sudah ditaruh pelepah kering dan siap dibakar. Saat itu saya dipaksa menandatangani surat perjanjian yang disaksikan oleh Camat Talo Kecil yang diminta datang saat terjadi insiden penghadangan tersebut. Saya menandatangani perjanjian tersebut dengan terpaksa dan usulan dari pak Camat. Agar saya bisa selamat dan di bebaskan oleh warga,” terang Nur’al.
Karena sudah sangat terganggu dengan ulah masyarakat dan Walhi tersebut pihak PTPN VII akhirnya meminta Polda Bengkulu untuk menindak dan menegakan keadilan. Karena sudah menyangkut keselamatan kerja dari karyawan PTPN VII yang ingin melakukan peremajaan tanaman kembali tersebut.
“Sehingga saya menelpon Kapolda, dan meminta agar keamanan dan keselamatan pekerja kami dilindungi. Karena saya takut nantinya kalau terus menerus dibiarkan PTPN VII ini juga memiliki serikat pekerja yang jumlahnya juga cukup banyak. Itu lah yang mendorong Kapolda untuk menurunkan anggota Dalmas pada hari Kamis tanggal (15/7). Dan puncaknya pada hari Jum’at (16/7) terjadilah penangkapan masyarakat yang menghalangi pekerjaan peremajaan tanaman PTPN VII tersebut,” jelas Nur’al.(cik/cw5) |
| |
| |
| Berita Berita Utama Lainnya |
. PT untuk Tes CPNS Dikoordinir Pemprov . Rampok 14 Motor, 3 Bandit Ditembak . Dilapor Ijazah Palsu, Reskan Datangi Polda . Sidak Bocor, Angkutan Plat Hitam Menghilang . Ribuan Massa Lembak Datangi Pemkot LLG . Difasilitasi Kapolda, Suherman - Agusrin Islah . Anggota TNI Tewas Terpanggang . Mendagri Kirim Surat “Teguran” ke Gubernur . Reskan dan Suherman Dilantik Usai Umroh . Sekda, Bupati dan Senator Telantar 3 Jam di Bandara
|
| |
|  |
|  |