 |
| |
| Rakyat Bengkulu / Berita Utama |
| |
| |
| Polda Tolak Tuntutan Pendemo |
| Kamis, 29 Juli 2010 13:07:12 |
|
 |
 |
|
|
 |
| Klik untuk melihat foto lainnya... |
|
Pantauan RB, massa tiba di pintu gerbang Mapolda sekitar pukul 09.15 WIB. Dalam kesempatan itu FGM menyampaikan lima pernyataan sikap kepada Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Burhanuddin Andi, SH, MH. Serta mengutuk tindakan aparat keamanan Polres Seluma dan Polda Bengkulu yang dinilai brutal terhadap 2 aktivis Walhi (Wahana Lingkungan Hidup), Firmansyah dan Dwi Ananto serta 18 warga Pering Baru Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.
Lima pernyataan sikap FGM yang dikomandoi Meliansyori dari Gerak itu adalah, pertama menuntut Kapolda membebaskan 2 aktivis Walhi dan 18 warga tanpa sarat. Dua, mendesak Kapolda menindak tegas oknum aparat yang melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan warga Pering Baru. Tiga, meminta aparat hukum bertindak netral dan menjamin keamanan masyarakat. Empat, menuntut Kapolri segera mencopot Kapolda Bengkulu karena dinilai tidak profesional dan gagal menjalankan tugas dan fungsinya. Lima, FGM juga menuntut agar Polda mengembalikan tanah rakyat dari PTPN VII.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara demonstran dan aparat keamanan dari Samapta Polres dan Polda Bengkulu. Namun massa tidak bisa menerobos masuk ke halaman gedung Polda karena kalah jumlah. Kurang lebih 50 personel Samapta yang menghadang massa terlihat lebih kuat.
Aksi dorong-dorongan yang berlangsung kurang 2 jam tersebut tidak menimbulkan sikap anarkis. Tuntutan massa FGM yang meminta agar bisa langsung bertemu Kapolda Bengkulu kemarin gagal karena Kapolda tidak ada di tempat. Namun demikian, desakan massa ingin bertemu petinggi Polda akhirnya dikabulkan.
Sekitar pukul 11.19 WIB sepuluh orang perwakilan FGM diperbolehkan masuk. Mereka adalah Meliyansori (Gerak), Beni (Mapetala), Sibuldin (KAMMI), Haryanto (BEM Unib), Aprianto (KAMMI UMB), Wahyu (Palasostik), Sarifin(FH Unib), Heri (Kipas), Jurli (Stikes TMS), dan Sony Taurus (BEM UMB. Sepuluh perwakilan FGM tersebut langsung bertemu dan bertatap muka langsung dengan Wakapolda Kombes.Pol. Drs. Makmun Saleh didampingi Direktur Reskrim Polda Kombes. Pol Drs R Sunanto, MM di ruang rapat gedung utama Mapolda Bengkulu.
Setelah menyampaikan tuntutanya, 10 orang perwakilan FGM juga, meminta agar Wakapolda menghadirkan 2 orang aktivis Walhi ke hadapan mereka saat itu juga. Karena mereka ingin melihat langsung kondisi dan keadaan teman-teman mereka tersebut.
“Saya minta sebelum menjawab pertanyaan yang kami lontarkan tadi, agar Wakapolda juga menghadirkan 2 teman kami aktivis Walhi keruangan ini. Karena kami ingin melihat langsung kondisi dan mendengarkan langsung dari mereka tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan pada waktu penagkapan warga oleh aparat keamanan tersebut,” tegas Meliansori
Tuntutan FGM tersebut ditolak langsung oleh Wakapolda. Sehingga terjadi perdebatan antara Wakapolda dan 10 orang perwakilan FGM tersebut. “Saya sebelum menjawab pertanyaan kalian, tidak akan menghadirkan kedua aktivis tersebut. Karena masih dalam penyidikan dan pemeriksaan oleh Reskrim Polda Bengkulu. Namun kami persilakan, perwakilan FGM ini, kalau ingin melihat langsung di temanya di penjara Mapolda, kami persilakan,” ungkap Makmun Saleh.
Setelah mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan dari Wakapolda dan Dir Reskrim. Sepuluh perwakilan FGM tersebut kembali turun dan bergabung dengan rekan mereka yang berada di depan Mapolda Bengkulu. Mereka melanjutkan orasinya ke depan gedung Reskrim Polda Bengkulu. Selesai menyuarakan tuntutan di depan reskrim tersebut sekitar pukul 13.10 WIB massa FGM tersebut akhirnya membubarkan diri secara tertib.
“Aksi ini, akan terus kami lanjutkan sampai 2 aktivis dan 18 warga tersebut di bebaskan, dan akan mengerahkan massa lebih banyak lagi. Dan ini merupakan aksi awal saja yang dilakukan oleh FGM,” ungkap Meliyansori.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto, SH ketika dimintai keteranganya kemarin mengungkapkan bahwa penyampaian aspirasi itu boleh-boleh saja karena di atur dalam undang-undang.
“Sikap mereka yang menyampaikan aspirasi ya, boleh saja. Asal tidak anarkis, sedangkan tuntutan mereka yang ingin membebaskan 2 aktivis dan 18 warga tersebut, kita lihat saja proses hukum yang berjalan nantinya bagai mana,” ungkap Hery.
Ditambahkan, untuk proses pelecehan seksual saat ini pihak Propam terus malakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Namun saying hingga hari ini (kemarin red) yang sudah di mintai keterangan hanya satu orang sedangkan yang lainya belum.
“Kami melalui Propam akan segera memanggil 4 pelapor lagi. Karena sudah dihubungi dan tetapi tidak bisa. Uuntuk selanjutnya akan melayangkan panggilan kepada 4 orang lainya melalui Walhi, yang mendampingi atau Kepala desa setempat agar mereka bisa datang untuk dimintai keteranganya. Kalau tidak juga hadir tentunya akan kita jemput,” ungkap Hery.
Dideadline 2 Hari
Sementara itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memberi deadline 2 hari kepada Polda Bengkulu untuk membebaskan aktivis Walhi dan warga Pering Baru Kecamatan Talo Kecil. Apabila tidak dipenuhi maka pihaknya mengancam akan membawa kasus itu ke pusat.
Kabid PTKP PB HMI, Zainal A. Lattar mengatakan PB HMI akan membawa kasus ini ke pusat apabila tuntutan yang dilayangkan oleh HMI Cabang Bengkulu kemarin (29/7) kepada Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Burhanuddin Andi, SH MH diabaikan. PB HMI juga menuntut Polda Bengkulu mengusut dan menindak tegas anggota kepolisan yang terlibat dalam aksi anarkis itu.
”Atasan Kapolda adalah Kapolri untuk itu kami akan melaporkannya ke Kapolri. Selain itu akan langsung berkoordinasi dengan Komnas HAM,” pungkas Zainal.
Zainal mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga sama seperti ketika polisi mengobrak-abrik markas HMI Cabang Makasar dan memukuli beberapa kader HMI pekan lalu. Oleh sebab itu PB HMI mengaku sangat merasakan penderitaan warga .“Dalam UU tidak ada satu ayatpun membolehkan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga,” pungkas Zainal.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Medio Yulistio mengatakan berdasarkan koordinasi dengan PB HMI kemarin, pada prinsipnya HMI Cabang Bengkulu siap untuk mengawal kasus ini. Salah satu langkah yang dilakukan, hari ini melayangkan surat dan berupa permyataan sikap dan tuntutan. “Inti dari surat itu HMI sangat mengutuk tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang dinilai telah melanngar HAM,” pungkas Medio. (cik/ble) |
| |
| |
| Berita Berita Utama Lainnya |
. PT untuk Tes CPNS Dikoordinir Pemprov . Rampok 14 Motor, 3 Bandit Ditembak . Dilapor Ijazah Palsu, Reskan Datangi Polda . Sidak Bocor, Angkutan Plat Hitam Menghilang . Ribuan Massa Lembak Datangi Pemkot LLG . Difasilitasi Kapolda, Suherman - Agusrin Islah . Anggota TNI Tewas Terpanggang . Mendagri Kirim Surat “Teguran” ke Gubernur . Reskan dan Suherman Dilantik Usai Umroh . Sekda, Bupati dan Senator Telantar 3 Jam di Bandara
|
| |
|  |
|  |