Menurut Wahyu Triantono, pukul 11.00 WIB, Selasa (9/3) kemarin, Hj. Nurminiar, yang sudah berumur 64 tahun tersebut resmi diantarkan langsung ke hunian barunya di Rutan Manna. Tapi uniknya, Hj. Nurminiar keberatan menghadap ke Jaksa, informasi yang diperoleh RB yang bersangkutan lebih memilih langsung bertemu dengan eksekutor di rutan dengan alasan karena malu. ‘’Benar itu, kemarin kita langsung bertemu di rutan dan saya yang antarkan langsung ke rutan,’’ kata Wahyu Triantono.
Berdasarkan putusan MA, yang bersangkutan divonis dengan hukuman 1 tahun penjara beserta diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Hukuman ini didapat Hj. Nurminiar setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pengadaan alat kesehatan yang bernilai sekitar Rp 3,9 miliar. Akibat tindak korupsi yang dilakukan Hj. Nurminiar, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 338 juta.
Nurminiar terbukti melanggar pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Juncto UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi. Meskipun yang bersangkutan sempat melakukan banding hingga ke MA, namun tetap divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta. ‘’Sesuai dengan perintah dari MA untuk melakukan eksekusi, tadi siang (kemarin, red) sudah kita laksanakan,’’ sambung Wahyu Triantono.
Pantauan RB, meskipun tidak berhasil bertemu langsung dengan Hj. Nurminiar, SKM, MM, ketika koran ini melakukan pemantuan di rutan, terlihat keluarga yang bersangkutan sedang mempersiapkan peralatan untuk Hj. Nurminiar selama menginap di rutan 1 tahun ke depan. Dengan menggunakan mobil berbagai macam perlengkapan diangkut. Di antaranya koper yang diperkirakan berisi pakaian sebanyak 2 koper, bantal 2 buah dan guling 1 buah. Selain itu juga dibawakan peralatan makan lainnya seperti gelas, piring hingga peralatan lainnya. (bek) |